Hukum Menikah

Hukum menikah
Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi hukum menikah itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1 Wajib
Yaitu apabila orang yang hendak menikah itu telah mampu sedangkan jika ia tidak segera menikah sangat dikhawatirkan akan berbuat zina.

2 Sunah
Yaitu manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari berbuat zina baik sebenarnya sudah berminat menikah ataupun belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.

3 Makruh
Yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari perbuatan zina padahal apabila ia menikah justru ibadah sunahnya akan terlantar.

4 Mubah
Yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunahnya tidak sampai terlantar

5 Haram
Yaitu bagi orang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah batin dan nafkah lahir atau jika menikah akan mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsuntya dari berbuat zina

Bahwa klasifikasi hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib apabila tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulanginya adalah menikah.

Comments

Popular posts from this blog

KONDISI MASYARAKAT ARAB PRA ISLAM

KEDUDUKAN WANITA MASA JAHILIAH, SETELAH DATANGNYA ISLAM, DAN MASA SEKARANG

Mengapa janda lebih banyak dari duda