Hukum Sholat di dalam Ka'bah
Imam Syafi'i berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Rasul Salallahu Alai hi Wasallam masuk bersama ke dalam Ka'bah bersama Bilal, Usamah, dan Usman bin Talhah. Ibnu Umar berkata: Apa yang dilakukan Rasul di dalam Ka'bah?. Bilal menjawab: Beliau menempatkan satu tiang di sebelah kanannya, satu tiang di sebelah kirinya, dan tiga tiang di belakangnya. Kemudian beliau mendirikan sholat. Ibnu Umar menyatakan bahwa tiang Ka'bah berjumlah enam tiang. Imam Syafi'i berkata: Seseorang boleh menjalankan sholat fardlu dan sunah di dalam Ka'bah, ke arah mana saja ia menghadap dan di bagian mana saja ia sholat. Ia dianggap telah menghadap kiblat sebagaimana seseorang ketika sholat di luar Ka'bah. Apabila ia menghadap pada sebagian kiblat, maka ia dianggap sudah menghadap kiblat. Apabila seseorang yang sholat di dalam Ka'bah dan menghadap pintu Ka'bah dan tidak ada sedikitpun di hadapannya sesuatu yang menutupi bangun Ka'bah, maka hal itu tidak boleh ba...