TUNANGAN BUKAN CARA HALALKAN PASANGAN
MELAMAR BUKANLAH CARA MENGHALALKAN PASANGAN
Sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, sebelum seorang
laki-laki menikahi perempuan, biasanya
dari pihak laki-laki datang untuk menanyakan apakah dari pihak perempuan
tersebut sudah mempunyai calon suami ataupun untuk mengetahui apakah pihak
perempuan bersedia menjadi istrinya atau tidak. Hal tersebut bisa dilakukan
langsung maupun lewat perantara orang lain.
Istilah tunangan tidak dikenal dalam syariat, tetapi makna
yang paling mendekatinya di dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khitbah
yang artinya melamar atau meminang. Menurut istilah, makna khitbah atau lamaran
adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari pihak laki-laki kepada pihak
perempuan untuk mengawininya, baik secara langsung maupun lewat perantara
sesuai dengan ketentuan agama.
Secara hukum, orang sudah dilamar tidak diperbolehkan lagi
untuk menerima lamaran dari laki-laki lain. Sedangkan hubungan antara kedua
orang tersebut tetaplah orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat,ikhtilat,
dan hal-hal sejenisnya dan tidak ada dalam islam istilah setengah haram karena
sudah di khitbah.
Sungguh sangat besar kesalahan kita ketika menyaksikan
pasangan yang sudah bertunangan lalu beranggapan kalau mereka sudah halal
melakukan hal-hal yang seperti layaknya suami istri didepan mata, kemudian diam
dan membiarkan saja dan mengatakan, “ alah biarkan saja, lagian kalau terjadi
apa-apa sudah ada yang bertanggung
jawab”. Hal ini sungguhlah pemahaman yang keliru. Karena dalam syariah ,
semua itu tetap haram dilakukan selama belum terjadinya akad nikah. Sabda
Rasulullah Saw :
ألا لايخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثها الشيطان
Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan melainkan yang
ketiganya adalah syaitan.
Terkadang hal tersebut juga kerap terjadi pada orang tua
perempuan yang membebaskan anaknya bebas bergaul dengan tunangannnya atau
menyendiri tanpa adanya pengawasan. Akibat dari hal tersebut, perempuanlah yang
akhirnya kehilangan harga diri, rasa malunya, bahkan kegadisannya. Padahal hari
perkawinannya belum dilangsungkan. Firman Allah Swt:
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا
Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah
perbuatan keji dan jalan yang buruk (al-Isyra:32).
Jadi jelaslah bahwa berkhalwat dengan lain jenis baik sudah
bertunangan maupun belum sama saja dihukumi haram.
Semoga menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt
Comments
Post a Comment