TUNANGAN BUKAN CARA HALALKAN PASANGAN

MELAMAR BUKANLAH CARA MENGHALALKAN PASANGAN



Sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, sebelum seorang laki-laki  menikahi perempuan, biasanya dari pihak laki-laki datang untuk menanyakan apakah dari pihak perempuan tersebut sudah mempunyai calon suami ataupun untuk mengetahui apakah pihak perempuan bersedia menjadi istrinya atau tidak. Hal tersebut bisa dilakukan langsung maupun lewat perantara orang lain.


Istilah tunangan tidak dikenal dalam syariat, tetapi makna yang paling mendekatinya di dalam Islam lebih dikenal dengan istilah khitbah yang artinya melamar atau meminang. Menurut istilah, makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik secara langsung maupun lewat perantara sesuai dengan ketentuan agama.


Secara hukum, orang sudah dilamar tidak diperbolehkan lagi untuk menerima lamaran dari laki-laki lain. Sedangkan hubungan antara kedua orang tersebut tetaplah orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat,ikhtilat, dan hal-hal sejenisnya dan tidak ada dalam islam istilah setengah haram karena sudah di khitbah.


Sungguh sangat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pasangan yang sudah bertunangan lalu beranggapan kalau mereka sudah halal melakukan hal-hal yang seperti layaknya suami istri didepan mata, kemudian diam dan membiarkan saja dan mengatakan, “ alah biarkan saja, lagian kalau terjadi apa-apa sudah ada yang bertanggung  jawab”. Hal ini sungguhlah pemahaman yang keliru. Karena dalam syariah , semua itu tetap haram dilakukan selama belum terjadinya akad nikah. Sabda Rasulullah Saw :

ألا لايخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثها الشيطان

Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan melainkan yang ketiganya adalah syaitan.


Terkadang hal tersebut juga kerap terjadi pada orang tua perempuan yang membebaskan anaknya bebas bergaul dengan tunangannnya atau menyendiri tanpa adanya pengawasan. Akibat dari hal tersebut, perempuanlah yang akhirnya kehilangan harga diri, rasa malunya, bahkan kegadisannya. Padahal hari perkawinannya belum dilangsungkan. Firman Allah Swt:

ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا

Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (al-Isyra:32).


Jadi jelaslah bahwa berkhalwat dengan lain jenis baik sudah bertunangan maupun belum sama saja dihukumi haram.

Semoga menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt

Comments

Popular posts from this blog

Pedoman Transliterasi Arab Latin

Fungsi Hadits

KONDISI MASYARAKAT ARAB PRA ISLAM