Memahami Tafsir, takwil, dan terjemah serta syarat dan adab mufassir


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LATAR BELAKANG MASALAH

 

Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Karena al-Qur’an itu berbahasa Arab. Tidak dipungkiri dari ayat-ayatnya masih banyak yang besifat global. Sehingga tidak bisa dipahami secara tekstual, untuk itu perlu penerjemahan dan penafsiran sehingga al-Qur’an bisa di pahami secara tekstual.


Dalam menafsirkan ayat-ayat Allah Subhanahu Wata’ala yaitu al-Quran, tidak boleh ditafsirkan sesuka hati, karena ada tata cara dan undang-undangnya dalam menafsirkan al-Quran. Misalnya, dalam rangka menafsirkan kata- kata (aneh, ganjil) atau mentakwilkan (susunan kalimat).

Al-Qur`an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia. Di samping itu, dalam ayat dan surat yang sama, diinformasikan juga bahwa al Qur`an sekaligus menjadi penjelasan

(bayyinaat) dari petunjuk tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqan)

antara yang baik dan yang buruk. Di sinilah manusia mendapatkan petunjuk dari al-Qur`an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas dasar pertimbangannya terhadap petunjuk al Qur`an tersebut.

Al-Qur`an adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat Jibril as. Dalam fungsinya sebagai petunjuk, al-Qur`an dijaga keasliannya.oleh Allah swt. Salah satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al-Qur`an tersebut adalah agar manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar menurut Sang Pencipta Allah ‘azza wa jalla. Keaslian dan kebenaran al-Qur`an terdeterminasi dengan pertimbangan agar manusia tidak tersesat dalam mengarungi kehidupannya ini dan selamat dunia maupun akhirat. Kemampuan setiap orang dalam memahami lafadz dan ungkapan Al-Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci

B.       RUMUSAN MASALAH

Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antara lain:

1.         Bagaimana pengertian Tafsir, Ta’wil dan Terjemah?

2.         Bagaimana perbedaan antara Tafsir dengan Ta’wil?

3.         Bagaimana sejarah dan perkembangan tafsir?

4.         Bagaimana syarat-syarat mufassir?

5.         Bagaimana adab mufassir?

 

C.      TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut :

1.         Untuk mengetahui apa pengertian tafsir, ta,wil dan terjemah

2.         Untuk mengetahui perbedaan antara tafsir dengan ta,wil

3.         Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan ilmu tafsir

4.         Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi seorang mufassir

5.         Untuk mengetahui adab seorang mufassir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.        Pengertian tafsir, ta’wil dan terjemah

a.       Tafsir

Tafsir diambil dari kata fassara – yufassiru – tafsiran yang berarti keterangan, penjelasan atau uraian. Secara istilah, tafsir berarti menjelaskan makna ayat al-Qur’an, keadaan kisah dan sebab turunnya ayat tersebut dengan lafal yang menunjukkan kepada makna zahir.

Pengertian tafsir menurut beberapa ahli:

1. Menurut al-Jurjani dalam kitabnya Daldil al-I'jdz menulis bahwa tafsir secara etimologis berarti menyingkap, menampakan atau memaparkan makna ayat-ayat al-Qur'an, urusan-urusannya, kisahnya dan sebab-sebab diturunkannya dengan lafazh atau kalimat yang menunjuk kepadanya secara terang.[1]

2. Menurut az-Zarkazyi, tafsir ialah suatu pengetahuan yang dapat dipahamkan kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan maksud maksudnya, mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmahnya.[2]

3. Menurut al-Kilbyi, tafsir ialah mensyarahkan al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.

4. Menurut Syeikh Thorir, tafsir ialah mensyarahkan lafadz yang sukar difahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud dengan menyebut muradhifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui suatu jalan.

5. al-Maturidi mendefinisikan tafsir dengan penjelasan dengan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafadz dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang adil dan jujur.[3]

 

 

b.  Ta’wil

Kata ta’wil berasal dari bahasa Arab ala-yaulu-aulan yang berarti kembali kepada asal. Ada yang berpendapat bahwa ta’wil berasal dari kata iyalah yang berarti mengatur. Seorang mu’awwil (penta’wil) seakan-akan sedang mengatur perkataan dan meletakkan makna sesuai dengan tempatnya.[4] Menta'wil kalam berarti menjelaskan dan mengembalikan kepada maksud yang diharapkan.[5]

Ibnu Manzhir mendefinisikan ta'wil secara etimologi berarti ruji' (kembali) seperti bunyi hadits man shama ad-dahr fala shama walaa adhla (barang siapa yang puasa selamanya maka sebenarnya dia tidak puasa dan tidak kembali kepada kebaikan).[6] Abu Ubaidah Ma'mar ibn al-Mutsanna dan at-Thabari mengartikan ta'wil adalah tafsir, marja' dan almashir.[7]

Secara terminologi, ta'wil menurut ulama salaf dapat berarti pertama, menjelaskan kalam dan menerangkan maknanya. Dalam hal ini antara tafsir dan ta'wil tidak ada perbedaan. Inilah yang dimaksud oleh Mujahid dan Ibn Jarir at-Thabari ketika menggunakan lafazh ta'wil. Kedua, makna yang dimaksudkan dalam sebuah perkataan. Jika perkataannya bernada talab (perintah) maka ta'wilnya adalah pekerjaan yang diminta.[8]

Nampak para ulama salaf memahami ta'wil sinonim dengan tafsir dan tak jauh dari pengertian ta'wil. Secara Bahasa, ta'wil adalah suatu ungkapan mengenai ihtimdl (kemungkinan) makna yang didukung oleh dalil yang menunjukan kepada makna zhahir.[9]

Sedangkan menurut ulama mutaakhirin baik dari kalangan fuqaha, mutakallimin, ahli hadis dan ahli sufi berpendapat bahwa ta'wil adalah memalingkan lafazh dari makna yang zhahir kepada makna yang lebih kuat kemungkinannya disertai dengan dalil-dalil.[10]

 

 

c.       Terjemah

           Secara etimologi, kata terjemah diartikan dengan menyalin atau memindahkan sesuatu pembicaraan atau bahasa dari satu bahasa kepada bahasa lain.[11] Secara singkat terjemah berarti mengalihbahasakan agar bisa difahami. Sedangkan terjemahan adalah salinan bahasa, atau alih bahasa dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.[12] Kalimat ini berasal dari bahasa Arab yaitu tarjamah. Dalam literatur Arab, tarjamah berarti menerangkan atau menjelaskan. Dalam literatur Arab, tarjamah berarti menerangkan atau menjelaskan.

           Adz-Dzahabi menjelaskan setidaknya tarjamah digunakan untuk dua macam pengertian, yaitu Pertama, mengalihkan atau: memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan; Kedua, menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung didalamnya, dengan menggunakan bahasa yang lain.[13]

           Penerjemahan dilakukan dengan maksud supaya maksud pembicaraan atau kalimat bahasa asal yang diterjemahkan bisa difahami oleh orang-orang yang tidak mampu memahami bahasa asal yang diterjemahkan. Kalimat tarjamah juga diartikan dalam bahasa Arab dengan arti biografi riwayat hidup seseorang, misalnya ungkapan tarjamah Imam Ibnu Taimiyah berarti riwayat hidup Ibnu Taimiyah.

           Al-Qur'an adalah kitab yang menggunakan Bahasa Arab dan sebagai pedoman hidup umat Islam dengan keragaman bahasa masing-masing. Maka suatu hal yang urgen untuk menerjemahkan al-Qur'an ke dalam bahasa yang bisa difahami oleh masing-masing pemilik bahasa karena intinya al-Qur'an diturunkan adalah untuk difahami kandungan ayatnya. Untuk itu, istilah menterjemahkan al-Qur'an memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:

a. Terjemah harfiah

           Terjamah harfiah diartikan dengan memindahkan pengertian dari satu bahasa ke bahasa lain sambil tetap memelihara susunannya dan sekalian makna asli yang terkandung dalam apa yang diterjemahkan. Terjemah ini juga disebut sebagai terjemah lafdziyah, menerjemahkan sesuai dengan susunan dan struktur bahasa asal. Adz-Dzahabi membagi terjemah harfiah ini ke dalam dua model yaitu harfiah bi al-mits yaitu terjemahan yang dilakukan apa adanya sesuatu dengan bahasa asal dan harfiah bi ghair almits. yaitu terjemahan yang sedikit longgar keterikatannya dengan susunan dan struktur bahasa asal yang diterjemahkan. Dengan kata lain, terjemah ini disebut juga dengan terjemah/eferlek. Karena keterikatannya, terjemah bentuk ini terkadang bersifat kaku dan sulit untuk mengeksplorasi makna yang dikandung bahasa yang diterjemahkan.

b.    Terjemah ma’nawiah atau tafsiriah.

           Adapun terjemah ma’nawiah atau tafsiriah adalah menerangkan atau menjelaskan makna yang terkandung dalam satu buku dengan bahasa lain tanpa memperhatikan susunan dan jalan bahasa aslinya dan juga tanpa memperhatikan sekalian makna yang dimaksudnya. Terjemah model ini lebih mengedepankan maksud atau isi kandungan bahasa asal, tidak terikat dengan susunan dan struktur kalimat. Dalam istilah lain terjemah ini dikenal dengan terjemah bebas. Sifat terjemah ini lebih luas dan elastis dalam mengungkap makna kandungan ayat al-Qur'an. Tetapi mesti dibedakan dengan istilah tafsir itu sendiri.

           Adz-Dzahabi mengemukakan ada perbedaan antara tafsir dengan terjemah tafsiriyah yaitu:

a. Terletak pada kedua bahasa : yang digunakan. Bahasa Tafsir dimungkinkan sama dengan bahasa yang asli, sedangkan terjemah tafsiriah menggunakan bahasa yang berbeda dari bahasa asli yang diterjemahkan. Oleh karena itu, kitab-kitab tafsir berbahasa Indonesia seperti Tafsir Al-Azhar, lebih tepat disebut sebagai terjemah tafsiriah. Sedangkan Tafsir Mafatih al-Ghaib, Tafsir al-Maragi dan lain-lain, barulah disebut dengan tafsir dalam arti yang sesungguhnya.

b. Dalam tafsir pembaca suatu kitab tafsir dimungkinkan untuk melakukan richek kepada teks aslinya manakala ada keraguan atau kekeliruan didalamnya, sedangkan tarjamah tafsiriyah sangat sulit untuk melacak aslinya ketika ada keraguan atau kesalahan didalamnya kareria umumnya pembacanya pun tidak mengerti bahasa aslinya (yakni bahasa Arab).[14]

 

2.      Perbedaan Tafsir dan Ta’wil

            Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan antara tafsir dan ta'wil. Perbedaan inilah yang meresahkan Abi al-Qasim Muhammad bin Naisabiri seperti yang dikutip az-Zarkasyi dalam al-Burhdn : "Pada masa sekarang, muncul mufassir yang andaikata ditanya perbedaan antara tafsir dan ta’wil, mereka tidak dapat menjelaskannya dengan benar. Mereka tidak pandai membaca al-Qur'an, mereka pun tidak mengetahui arti surat atau ayat. Yang menjadi sasaran mereka adalah membuat fitnah dan membual di kalangan awam untuk mendapatkan harta duniawi. Mereka sama sekali tidak mau bekerja keras. Mereka tidak mau hatinya bersusah payah berpikir karena mereka dikerumuni orang-orang bodoh. Mereka tidak dapat bersikap bijaksana menanggapi pertanyaan masyarakat.[15]

            Ar-Raghib al-Ishfahani menganggap tafsir lebih umum daripada ta'wil dan biasanya tafsir lebih banyak digunakan dalam lafazh dan mufradatnya dan ta'wil lebih dititikberatkan kepada makna dan kalimat serta sering dikenakan kepada kitab-kitab suci, berbeda halnya dengan tafsir yang digunakan pada selain kitab suci.[16]

            Perbedaan ini tidak terlepas dari ruang lingkup tafsir dan ta'wil yang bekerja pada dua sisi makna al-Qur'an yaitu makna zhahir dan makna bathin. Dikotomi zhahir dan bathin sebagai dua sisi makna al-Qur'an dipertemukan dengan pembedaan tafsir dan ta'wil sebagai dua metode pendekatan. Ta'wil difahami sebagai kaedah-kaedah penafsiran berdasarkan akal terhadap ayat-ayat allegoris yang bertujuan menyingkap sebanyak mungkin makna yang terkandung di dalam suatu teks serta memilih yang paling tepat. Sedangkan tafsir difahami sebagai penjelasan yang semata-mata bersumberkan dari khabar benar yang diriwayatkan secara mutawatir oleh para perawi yang adil dan dhdbith hingga kepada para sahabat dan Nabi SAW. Tafsir diartikan juga dengan kegiatan mengurai untuk mencari pesan yang terkandung dalam teks, sedangkan ta'wil berarti menelusuri kepada orisinalitas atau ide awal yang terbungkus dalam teks. Di sini, tafsir dan takwil saling terkait, meskipun karakteristik ta'wil lebih liberal dan imajinatif.

            Melihat beberapa pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa ta'wil adalah suatu bentuk intensif dari tafsir. Ta'wil bukanlah interpretasi alegoris, sebab interpretasi alegoris menolak semua pertimbangan-pertimbangan linguistik atau semantik atau mengesampingkan keduanya sehingga tidak bisa sama dengan interpretasi ta'wil. Ta'wil adalah penafsiran bathin dan bersifat lebih mendalam (tafsir bathin) seperti yang dikemukakan oleh Aba Thalib at-Tsa'labi sebagaimana yang dikutip as-Suyithi, namun syarat penafsiran bathin adalah kesesuaiannya dengan penafsiran lahir yang lebih nyata. Para ulama sejak dahulu menganggap ta'wil sebagai tafsir dalam bentuk yang khusus, artinya tafsir lebih umum dari pada ta'wil seperti pendapat al-Isfahani di atas.[17]

            Selanjutnya ta'wil menurut al-Baghawi dan al-Kuwasyi tidak dapat bertentangan dengan pengertian linguistik dan ajaran-ajaran umum al-Qur'an dan Sunnah. Maka dari itu ia meliputi dan bahkan melampui interpretasi tafsir dan berusaha untuk mengungkapkanarti final dari sesuatu.[18]

            Memang, kadang-kadang tafsir dan ta'wil dianggap sebagai sinonim karena metodenya yang persis sama. Tetapi, makna yang dicapai oleh tafsir tidak dapat diperluas dengan ta'wil khususnya dalam penafsiran hukum. Contoh klasik tentang sifat ilmiah ta'wil dan hubungan integralnya dengan tafsir ditunjukan oleh Al-Jurjani dalam kitab at-Ta'rifdtnya : Ketika Tuhan Yang Maha Agung berfirman bahwa Ia melahirkan (sesuatu) yang hidup dari yang mati (yukhriju al-hayy min al-mayyit) dan sekedar untuk memberi contoh khusus, kita menafsirkan dengan pengertian bahwa Ia menjadikan burung dari telur, maka ini adalah tafsir. Tapi ketika kita mengartikan kalimat yang sama dengan pengertian bahwa Ia menjadikan orang yang beriman dari kafir atau Ia melahirkan orang alim dari yang jahil maka inilah yang disebut dengan ta’wil.[19]

            Perbedaan-perbedaan pengertian linguistik antara tafsir dan ta'wil mengakibatkan pula perbedaan implikasi metodologisnya. Menurut Abi Zaid, bahwa terdapat perbedaan penting diantara istilah tafsir dan ta'wil. Tampak bahwa kegiatan tafsir selalu membutuhkan tafsirah (mediator) yang menjadi perhatian mufassir, sehingga dapat sampai pada pengungkapan apa yang diinginkan. Sementara ta'wil tidak selalu membutuhkan mediator, tapi kadang-kadang pada gerak nalar dalam menyingkap hakikat fenomena atau akibatnya. Dengan kata lain, ta'wil dapat didasarkan pada salah satu bentuk hubungan langsung antara subyek dengan obyek, sementara hubungan semacam ini dalam kegiatan tafsir tidak berupa hubungan langsung tapi melalui mediator, baik bahasa teks dan kadang-kadang melalui suatu indicator.[20]

            Dari sini jelaslah bahwa ta'wil tidak lain adalah suatu bentuk lebih intensif dari tafsir. Tafsir menunjukan penemuan, mendeteksi atau mengungkap tentang apa yang dimaksudkan oleh ungkapan yang ambiguous itu, sedangkan ta'wil menunjukan arti final dari ungkapan itu.[21] Ta’wil lebih merupakan interpretasi dalaman (esoteric exegese) yang berkaitan dengan makna bathin teks dan penafsiran metaforis terhadap al-Qur'an, sementara tafsir berkaitan dengan interpretasi eksternal. Jika dalam tipologi yang terakhir terdapat pemilahan metode penafsiran rasional dan penafsiran dengan menggunakan bantuan teks maka dalam ta'wil juga dikenal istilah tafsir al-isyari dan tafsir al-bathin.

            Abid al-Jabiri, seorang pemikir Islam kontemporer mengatakan bahwa ta'wil sebenarnya berkembang dalam dua tradisi; dalam epistemologi al-bayan dan epistemologi al-'irfan yang masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Pertama, dalam al-irfan, ta'wil dilakukan secara arbiter, dalam pengertian bahwa sebuah ta'wil irfani mengandung prakonsepsi yang sebelumnya telah tersedia dan kepadanya teks ingin dipalingkan tanpa membutuhkan mediator, indikator atau qarinah apa pun. Sementara ta'wil dalam tradisi bayan selalu mensyaratkan adanya gaid (ketentuan) qur'ani.[22] Dengan kata lain, jika para irfaniyyun memperluas jarak yang membedakan antaratafsir dan ta'wil karena mengaitkan tafsir dengan lahir teks, dan ta'wil dengan bathin dalam pengertian yang irfani maka kaum bayaniyyun berusaha mempersempit perbedaan dan mensintesiskan dualisme tersebut. Hal ini dilakukan dengan kadang-kadang menjadikan tafsir mencakup Jafazh dan ta'wil mencakup makna umum. Atau kadangkadang mengaitkan yang pertama dengan makna lughawi yang riil dan mengaitkan yang kedua pada makna metaforis dengan tetap mensyaratkan pemindahan lafazh dari makna kebahasaannya yang asli ke makna metaforis yang dikandungnyaoleh karena adanya dalil lafzhiyah atau ma'nawi _ yang mencegah makna lahir sehingga ditetapkan kebenaran makna bathin yang dituju oleh teks. Kedua, jika para bayaniyyun mensyaratkan tidak ditinggalkankannya batas-batas epistemologi al-bayan yakni makna teks itu sendiri sejauh yang diperkenankan oleh bahasa maka para irfaniyyun tidak demikian. Bagi mereka ta'wil harus berdasarkan pada dilampuinya batasbatas tersebut kepada domain epistemologis lain yakni apa yang disebut hakikat yang kepadanya segi akhir merujuk.[23]

            Para ulama Ushul membagi pena'wilan ke dalam dua bagian Pertama, ta'wil qarib yaitu mena'wilkan ayat dengan kemungkinan-kemungkinan yang terdekat. Ta'wil inilah yang dibolehkan. Misalnya, pena'wilan imam Syafi'i terhadap QS. An-Nur : 31 dalam kalimat "ma zhahara minha" dengan muka dan kedua telapak tangan. Kedwa,ta'wil ba'id yaitu mena'wilkan ayat dengan kemungkinan makna yang sangat jauh. Ta'wil modei ini dibolehkan dengan syarat ada penguat (murajjih) yang bisa mendekatkannya kepada makna zhahir. Contohnya adalah kewajiban membasuh kedua kaki dalam wudlu, bukan mencucinya.[24]

            Perbedaan antara tafsir dan ta'wil bahwa tafsir bisa dilihat dari cara memposisikan teks itu sendiri. Tafsir memposisikan teks sebagai subyek, sedangkan ta'wil memposisikan teks sebagai obyek. Namun yang mengemuka dalam kajian 'ulumul Qur'an adalah tafsir, sedangkan ta'wil hampir tidak terangkat ke permukaan. Padahal dalam catatan sejarah, seperti telah disinggung sebelumnya, istilah ta'wil pada zaman Rasulullah lebih populer daripada istilah tafsir. Dalam diskursus tradisional tentang al-Qur'an, kadang-kadang tafsir dalam kapasitasnya sebagai indikator diserupakan dengan ilmu-ilmu alQur'an, berupa nasikh mansukh, asbab nuzul, al-makki wa al-madani dan lain-lain. Semua itu dianggap unsur naqli karena mencakup pelbagai pengetahuan instrumental yang digunakan dalam proses penafsiran. Hal ini agaknya dikaitkan dengan fungsi ilmu-ilmu tersebut sebagai mediator pemahaman.

            Sementara itu, ta'wil dari penekanan yang lebih besar pada aspek reflektif dalam proses interpretasi lebih tepat disebut sebagai kegiatan ijtihad atau dirayah secara lebih hakiki. Karena penekanan dalam aspek nalar dan ijtihad dalam ta'wil lebih dominan ketimbang pemahaman melalui bahasa dan penggunaan metode tertentu, maka dalam wacana studi al-Qur'an tradisional, terdapat juga pemilahan yang cenderung ideologis antara terminologi tafsir dan ta'wil. Yang pertama, dianggap dapat menghasilkan penafsiran al-Qur'an yang lebih valid dan obyektif yang diwakili oleh mereka yang lebih kuat berpegang pada riwayat yang disebut ahlussunnah. Sementara yang terakhir sebaliknya, dituduh lebih mengikuti tendensi ideologis dalam kegiatan penafsiran seperti yang disinyalir dalam ayat "fi qulubihim zaigh fayattabina ma tasyébaha minhu ibtigha al-fitnah". Yang terakhir ini disematkan kepada kelompok mu'tazilah dan kaum sufi.[25]

 

 

3.      Sejarah dan Perkembangan Ilmu Tafsir

1.      Tafsir Masa Rasulullah

      Perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW telah menjelaskan isi kandungan al-Quran kepada para sahabat. Beliau memaparkan setiap ayatnya sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT. dalam surat An-Nahl ayat 44, yang artinya “(Mereka Kami utus dengan membawa keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan az-zikr (al-Quran) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan”. Meski demikian, bangsa Arab pada masa-masa awal turunnya al-Quran telah mempunyai kemampuan untuk memahami maksud dan tujuan dalam ayat-ayat al-Quran. Mereka tidak perlu menanyakan arti dan makna al-Quran maupun tafsirnya kepada Nabi SAW. Mereka sudah cukup dengan kemampuan bahasa yang mereka miliki dan mampu mengingat aspek-aspek sastra arab yang sudah mereka kenal sebelum mereka menerima al-Quran.[26] Dalam suasana seperti ini, belum dirasakan perlunya ilmu tafsir. Demikian pula untuk membentuk kelompok-kelompok studi, kecuali untuk sebagian ayat yang memang dirasa kompleks bagi para sahabat.[27] Untuk masalah seperti ini mereka akan menanyakan kepada Nabi. Pada masanya. Dalam menafsirkan al-Quran para sahabat bergantung kepada lima hal, yaitu:

a.       Al-Qur’an

      Metode tafsir yang terbaik adalah metode tafsir Al-Quran dengan Al-Quran. Keterangan yang disebutkan secara umum pada satu ayat, dijelaskan secara detail pada ayat yang lain dan pesan yang disampaikan secara singkat pada satu ayat diuraikan dengan panjang lebar pada ayat yang lain.[28] Tafsiran al-Quran dengan al-Quran pun banyak terdapat dalam kisah-kisah para Nabi yang dipaparkan secara garis besar, seperti dalam surat al-Haqqah ayat 5, yang artinya “Maka adapun kaum tsamud, mereka telah dibinasakan dengan suara yang sangat keras,” kata thaghiyah pada ayat ini disebutkan secara umum, lalu dijelaskan pada tempat yang lain, seperti firman Allah “Kami kirimkan atas mereka suatu suara yang keras mengguntur”, (Alqomar 31), sehingga thaghiyah pada surat Al-Haqqah ayat 5 ditafsirkan dengan suara keras yang mengguntur.

      Diharamkan bagimu untuk memakan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, dipukul, jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kalian sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan metode yang paling shohih dalam menafsirkan al-Quran yaitu, tafsir al-Quran dengan al-Quran. Ibnu Taimiyah disini mengemukakan metode tafsir yang paling bagus dan paling utama yaitu menafsirkan ayat dengan ayat lain.[29]

b.      Hadits Nabi Muhammad SAW

            Allah SWT. menjelaskan kepada Rasulullah SAW dengan cara memberi keterangan yang jelas atau memberikan pemahaman makna, sehingga pesan dan kandungan al-Qur’an dapat diketahui. Selanjutnya, beliau menjelaskan pesan tersebut kepada para sahabat, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan.

            Rasulullah SAW menjelaskan tentang al-Qur’an ketika sahabat merasa kesulitan dalam memahami sebuah ayat maka mereka kembali bertanya kepada Nabi SAW.[30] Berikut ini adalah contoh pertanyaan yang dilakukan sahabat dan jawaban yang diberikan Nabi SAW kepada mereka: “Sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang makna  المغضوب عليهم ولا الضالينyang terdapat pada akhir surat al-Fatihah. Nabi SAW menjawab:  المغضوب عليهم orang-orang Yahudi sedangkan “الضالين orang-orang Nasrani”. Jawaban Nabi SAW. ini diriwayatkan oleh Ibn Hiban dan ia menshahihkannya.

            Sebagian ulama memberikan perhatian yang serius terhadap hadis-hadis yang berfungsi sebagai penafsir ayat-ayat al-Quran. Mereka menghimpunnya dalam model penafsiran dengan tafsir bi al-matsur.[31]. As-Sunnah juga disampaikan secara wahyu, seperti turunnya al-Quran. Namun, membaca as-Sunnah tidak bernilai ibadah layaknya membaca al-Quran. Dalam konteks inilah Imam Syafi‟i dan para imam lainnya memiliki pendapat yang sama tentang fungsi as-Sunnah sebagai penafsir al-Quran.[32]

c.       Ijtihad

            Kedua sumber penafsiran tersebut disepakati diterima oleh semua sahabat, tidak demikian dengan ijtihad. Para sahabat berbeda pendapat akan diterimanya tafsir dengan pedoman ijtihad ini. Sebagian mereka hanya berpedoman pada riwayat saja. Namun, sebagian dari mereka selain menggunakan riwayat, juga menggunakan ijtihad. Dalam buku Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Quran, Hamka menjelaskan bahwa yang digunakan untuk berpegang dalam metode ini adalah kekuatan bahasa dan asbabunnuzul.[33] Para sahabat yang tidak membenarkan tafsir dengan metode ijtihad ini adalah Abu Bakar dan Umar r.a. Sedangkan sahabat yang menafsirkan al-Quran dengan metode ijtihad adalah Ibnu Masud dan Ibnu Abbas. Namun dengan kepandaian yang diberikan Allah kepada Ibnu Abbas kemudian ia digelari dengan Tarjuman al-Quran.

            Meskipun para sahabat pada waktu itu sudah menggunakan metode ijtihad, tetapi mereka tidak sampai merumuskan kaidah-kaidah bahasa maupun nahwu. Secara akal sehat mereka masih memahami dengan baik citarasa bahasa Arab yang murni sebelum banyak berhubungan dengan bahasa lain. Mereka sudah memahami unsur-unsur balaghah seperti ijaz, ithnab, majaz, tasybih, dan lain-lain. Para mufassir di masa sahabat nabi saw, diantaranya yang paling masyhur ada sembilan yaitu: empat Khulafa, Ibnu Mas‟ud, Ibnu Abbas, Zaid Ibnu Tsabit, Abu Musa al-Asyariy, dan Abdullah Ibn Zubair r.a. Pada masa Sahabat ini belum dilakukan pengumpulan terhadap tafsir al-Quran. Mereka tidak menulis tafsir, karena kondisi waktu itu tafsir merupakan bagian dari hadits. Sehingga dengan argumentasi takut bercampur dengan al-Quran, mereka tidak menulis tafsir. Dimulainya pengumpulan terjadi pada masa abad kedua, ketika waktu itu Umar ibn ‟Abd al-Aziz menjadi khalifah pada tahun 99 H. Waktu itu tafsir hanyalah salah satu bab dari kitab Hadits.

2.      Tafsir Masa Sahabat Nabi Muhammad SAW

      Dengan demikian apabila kami tidak menemukan penjelasan dalam al-Quran dan as-Sunnah, maka kami merujuk kepada pendapat para sahabat, karena mereka lebih mengetahui hal itu.[34] Para sahabat menyaksikan turunnya al-Quran dan berbagai kondisi khusus yang melatarbelakanginya. Disamping itu para sahabat memiliki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang shahih, terlebih lagi para ulama dan pembesar mereka seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Tahalib.

      Syeikh Al-Utsaimin menyatakan, apabila kami tidak menemukan penjelasan dalam al-Quran dan as-Sunnah, kami merujuk kepada pernyataan sahabat.[35] Pernyataan ini mengindikasikan anjuran safar untuk menuntut ilmu. Lewat pernyataan ini, Ibn Masud tidak bermaksud untuk memuji dan membanggakan diri sendiri. Tetapi, maksudnya memotifasi kita untuk mempelajari kitabullah dan menggali tafsir al-Quran dari ahlinya. Bisa jadi Ibn Masud ingin mengajarkan kita semua tentang al-Quran.

      Para sahabat mempelajari wahyu langsung dari Rasulullah saw, mengkaji seluruh ayat, kemudian beramal sesuai petunjuk ayat tersebut. Disamping belajar mengamalkan suatu ayat, mereka juga menggali makna al-Quran dari Rasulullah SAW. sebagaimana keterangan Abdullah bin Hubaib As-Sulami. Ditemukan sejumlah tafsir dari beberapa orang sahabat. Mereka tidak menjelaskan bahwa tafsir tersebut dari beberapa orang sahabat. Mereka tidak menjelaskan bahwa tafsir tersebut bersumber dari Rasulullah saw. Tafsir ini dikemukakan begitu saja seperti bersumber dari pendapat mereka, padahal tafsir yang sama tidak dikemukakan berdasarkan rasio. Jadi, hukum tafsir ini adalah marfu’.[36]

3.      Tafsir  Masa Tabi’in

      Apabila tidak menemukan tafsir dalam al-Quran, as-Sunnah, dan juga pendapat sahabat, mayoritas ulama dalam kasus ini merujuk kepada pendapat tabiin, seperti Mujahid bin Jubair. Beliau alim dalam bidang tafsir, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad bin Ishaq. Ada beberapa lokasi yang oleh tabiin dijadikan sebagai pusat perkembangan ilmu tafsir. Para tabiin mendapatkan qaul-qaul sahabat di tiga tempat yaitu Makkah, Madinah dan di Iraq. Syeikh Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Orang-orang yang paling paham tentang tafsir adalah orang-orang Makkah, karena mereka adalah murid-murid Ibnu Abbas r.a. seperti Mujahid, Ikrimah, Jubair, Thawus, dan lain-lain. Begitu juga di Iraq ada murid-murid Ibnu Masud. Sedangkan di Madinah di bidang tafsir seperti Zaid Ibnu Aslam.

      Sebagaimana para sahabat, tabiin pun ada yang menerima tafsir dengan ijtihad ada pula yang menolaknya karena berbagai macam pandangan. Ada beberapa kelompok yang tidak membolehkan mengkritik orang dengan beberapa hadis. Diantara tabiin yang tidak menerima metode tafsir bi al-ijtihad adalah Said Ibn al-Musayyab dan Ibnu Sirin. Diantara tabiin yang membolehkan seperti Mujahid, Ikrimah dan sahabat-sahabat yang lain.

Para Mufassir Al-Quran Dalam Sejarah Islam

1. Ibnu Katsir dan Corak Penafsirannya

a) Biografi Ibnu Katsir adalah pengarang tafsir Ibnu Kasir yang bernama I’mad al-Din Isma’il ibn Umar ibn Kasir al-Quraisyqi. Ia biasa dipanggil dengan panggilan Abu al-Fida. Beliau lahir di Basrah tahun 700 H/1300 M. Di bidang hadits, Ibn Katsir banyak belajar dari ulama-ulama Hijaz. Ia mendapatkan ijazah dari al-Wani. Ia juga dididik oleh pakar hadits terkenal di Suriah yakni Jamal ad-Din al-Mizzi (742 H/ 1342 M) yang kemudian dijadikan mertuanya sendiri.

b) Metode Penafsiran Kitab ini dapat dikaegorikan sebagai salah satu kitab tafsir dengan corak dan orientasi (al-laun wa al-ittijah) tafsir bi al-masur atau tafsir bi al-riwayah. Ini terbukti karena beliau sangat dominan dalam tafsirannya memakai riwayah atau hadits, dan pendapat sahabat dan tabiin. Dapat dikatakan bahwa dalam tafsir ini yang paling dominan ialah pendekatan normatif historis yang berbasis utama kepada hadits atau riwayah. Namun Ibnu Kasir pun terkadang menggunakan rasio atau penalaran ketika menafsirkan ayat. Ia adalah Ismail bin Amr Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Imaduddin Abu Al-Fida AlHfizh Al-Muhaddits Asy-Syafi‟i. Dilahirkan pada 705 H. dan wafat pada 774 H. Sesudah menempuh kehidupan panjang yang sarat dengan keilmuan. Ibnu Katsir seorang pakar fikih yang mumpuni, ahli hadits yang cerdas, sejarawan ulung dan mufassir unggulan. Menurut Ibnu Hajar, Ibnu Katsir seorang ahli hadits yang fakih. Karya-karyanya tersebar luas di berbagai negeri semasa hidupnya dan bermanfaat bagi orang banyak setelah wafatnya.

c) Karya-karyanya di antara karya tulisannya :

- Al-Bidayah wa An-Nihayah, dalam bidang sejarah. Kitab ini termasuk referensi terpenting bagi sejarawan.

- Al-Kawakib Ad-Darari, dalam bidang sejarah, semacam ringkasan dari Al-Bidayah wa An-Nihayah.

- Tafsir al-Qur’an

- Al-Ijtihad wa Thalab Al-Jihad.

- Jami’ Al-Masanid;

- As-Sunnah Al-Hadi li Aqwami Sunan.

- Al-Wadih An-Nafis fi Manaqib Al-Imam Muhammad bin Idris.

d) Corak Tafsirnya Dalam hal ini, Rasyid Ridha berkomentar, “Tafsir ini merupakan tafsir paling masyhur yang memberikan perhatian besar terhadap riwayat-riwayat dari para mufassir salaf, menjelaskan makna-makna ayat dan hukumnya, menjauhi pembahasan masalah i’rab dan cabang-cabang balaghah yang pada umumnya dibicarakan secara panjang lebar oleh kebanyakan mufassir, menghindar dari pembicaraan yang melebar pada ilmu-ilmu lain yang tidak diperlukan dalam memahami al-Qur’an secara umum atau hokum dan nasehat-nasehatnya secara khusus.” Di antara ciri khas tafsirnya ialah perhatiannya yang besar kepada masalah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an (menafsirkan ayat dengan ayat). Sepanjang pengetahuan kami, tafsir ini merupakan tafsir yang paling banyak memuat atau memaparkan ayat-ayat yang bersesuaian maknanya, kemudian diikuti dengan penafsiran ayat dengan hadits-hadits marfu’ yang relevan dengan ayat yang sedang ditafsirkan, menjelakan apa yang menjadi dalil dari ayat tersebut. Selanjutnya diikuti dengan atsar para sahabat, pendapat tabi’in dan ulama salaf sesudahnya. Keistimewaan lain dari tafsir ini, daya kritisnya yang tinggi terhadap cerita-cerita Israiliyat yang banyak tersebar dalam kitab-kitab tafsir bil-ma‟tsur, baik secara global maupun mendetail. Namun alangkah akan lebih baik lagi andaikata ia menyelidikinya secara tuntas, atau bahkan tidak memuatnya sama sekali jika tidak untuk keperluan filterisasi dan penelitian.

2. Ibnu Abbas Corak Penafsirannya

a) Biografi Ibnu Abbas adalah Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf Al-Quraisyi Al-Hasyimi, putra paman Rasulullah Shallallahu „Alaihi wa Sallam, Ibunya bernama Ummu Al-Fadhl Lubanah binti Al-Harits AlHilaliah. Ia dilahirkan ketika Bani Hasyim berada di Syi‟ib, tiga atau lima tahun sebelum hijrah, namun pendapat pertama lebih kuat. Abdullah bin Abbas menunaikan ibadah harji pada tahun Utsman bin Affan terbunuh, atas perintah Utsman. Ketika terjadi perang shiffin, ia berada di Al-Maisarah, kemudian diangkat menjadi gubernur Bashrah dan selanjutnya menetap di sana sampai Ali terbunuh. Kemudian ia mengangkat Abdullah bin Al-Harits, sebagai penggantinya, menjadi gubernur Bashrah, sedang ia sendiri pulang ke Hijaz. Ia wafat di Thaif pada 65 H. pendapat yang dipandang shahih oleh jumhur ulama. Al-Waqidi menerangkan, tidak ada selisih pendapat di antara para imam bahwa Ibnu Abbas dilahirkan di Syiib ketika kaum Quraisy memboikot Bani Hasyim, dan ketika Nabi wafat ia baru berusia tiga belas tahun.

b) Posisi Keilmuannya Ibnu Abbas dikenal dengan gelar Turjuman al-Quran (penafsir al-Quran). Habrul Ummah (guru umat), dan Raisul mufassirin (pemimpin para mufassir). Al-Baihaqi dalam Ad-Dala‟il meriwayatkan dari Ibnu Masud, “Penafsir al-Quran terbaik adalah Ibnu Abbas”. “Abu Nuaim meriwayatkan keterangan dari Mujahid, adalah Ibnu Abbas Dijuluki dengan Al-Bahr (lautan) karena banyak dan luas ilmunya. Ibnu Saad meriwayatkan pula dengan sanad yang shahih dari Yahya bin Said Al-Anshari, “Ketika Zaid bin Tsabit wafat, Abu Hurairah berkata, “Orang paling pandai umat ini telah wafat dan semoga Allah menjadikan Ibnu Abbas sebagai penggantinya.” Dalam usia muda, Ibnu Abbas telah mendapat tempat yang istimewa di kalangan para senior sahabat mengingat ilmu dan ketajaman pemahamannya, sebagai wujud dari doa Rasulullah untuknya. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas sendiri dijelaskan, “Nabi pernah merangkulnya dan berdoa, Ya Allah, ajarkanlah kepadanya hikmah.” Dalam Mu‟jam Al-Baghawi dan lainnya, dari Umar bin Al-Khatthab, “Beliau mendekati Ibnu Abbas dan berkata, sungguh saya telah melihat Rasulullah mendoakanmu, lalu membelai kepalamu, meludahi mulutmu dan berdoa: Ya Allah, berilah ia pemahaman yang hebat dalam urusan agama dan ajarkanlah kepadanya takwil. ‟Bukhari dari jalur sanah Said bin Jubair, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Umar mengikutsertakan saya kedalam kelompok para tokoh senior perang Badar. Nampaknya sebagian mereka merasa kurang suka lalu berkata. Kenapa anak ini diikutsertakan ke dalam kelompok kami, padahal kami pun mempunyai anak-anak yang sepadan dengannya? ‟ Umar menjawab, Ia memang seperti yang kamu ketahui. ‟Pada suatu hari Umar memanggil mereka dan mengajak saya bergabung dengan mereka. Saya yakin, Umar memanggilku itu semata-mata hanya untuk “memamerkan” saya kepada mereka. Ia berkata, „Bagaimana pendapat tuan-tuan mengenai firman Allah, “apabila pertolongan dan kemenangan Allah telah tiba.” (An-Nasr:1). Sebagian mereka menjawab, Kita diperintah untuk memuji Allah dan memohon ampunan kepada-Nya ketika Dia memberi kita pertolongan dan kemenangan.‟ Sedang yang lain diam, tidak berkata apa pun. Lalu Umar berkata kepadaku,‟ Begitukah pendapatmu, hai Ibnu Abbas? ‟Tidak‟ jawabku. Lalu bagaimana menurutmu? tanyanya lebih lanjut. Saya pun menjawab, Ayat itu adalah sebagai pertanda tentang ajal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yang Allah informasikan kepadanya, “Apabila pertolongan dan kemenangan dari Allah telah dating, dan itu sebagai pertanda ajalmu, wahai Muhammad, “Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohon ampunlah kepada-Nya. Sesungguhnya Ia Maha penerima taubat.” Umar pun berkata, Aku tidak mengetahui maksud ayat itu kecuali apa yang kamu katakana.”

c) Corak Tafsir Ibnu Abbas Riwayat dari Ibnu Abbas mengenai tafsir tidak terhitung banyaknya, dan apa yang dinukil darinya itu telah dihimpun dalam sebuah kitab tafsir ringkas yang kurang sistematis tajuknya Tafsir Ibnu Abbas. Di dalamnya terdapat macam-macam riwayat dan sanad. Tetapi sanad yang terbaik adalah melalui jalur Ali bin Thalhah Al-Hasyim, dari Ibnu Abbas. Sanah ini menjadi pedoman Bukhari dalam kitab shahihnya. Sedang sanah yang cukup baik, dari jalur Qais bin Muslim Al-Kufi, dari Atha bin As-Saib.[37]

Di dalam kitab-kitab tafsir besar yang disandarkan kepada Ibnu Abbas terdapat kerancuan sanad. Sanad paling rancu dan lemah, sanad melalui jalur AlKalbi dari Abu Shalih. Al-Kalbi sendiri adalah Abu An-Nashr Muhammad bin As-Sa‟ib (wafat. 146 H.) Jika sanad ini digabungkan dengan riwayat Muhammad bin Marwan As-Suddi As-Shaghir, maka akan menjadi sebagai silsilah al-kadzib (mata rantai kebohongan). Demikian juga sanad Muqatil bin Sualiman bin Bisyr Al-Azdi. Hanya saja Al-Kalbi lebih baik dari padanya. Karena Muqatil terikat dengan berbagai madzhab atau paham yang kurang baik. Sementara itu sanad Adh-Dhahhak bin Muzahim Al-Kufi dari Ibnu Abbas munqathi‟, (terputus). Karena Adh-Dhahhak tidak berjumpa langsung dengan Ibnu Abbas. Apabila digabungkan kepadanya riwayat Bisyr bin Imarah, maka riwayat Juwaibir dari Adh-Dhahhak, maka riwayat ini tetap lemah karena Bisyr memang lemah. Dan jika sanad itu melalui riwayat Juwaibir dari Adh-Dhahhak, maka riwayat tersebut sangat lemah karena Juwaibir sangat lemah dan riwayatnya ditinggalkan ulama. Sanad melalui Al-Aufi, dan seterusnya dari Ibnu Abbas, banyak dipergunakan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, padahal Al- Aufi itu seorang yang lemah meskipun lemahnya tidak keterlaluan dan terkadang dinilai hasan oleh At-Tirmidzi. Dengan penjelasan tersebut dapatlah kiranya pembaca menyelidiki jalur periwayatan tafsir Ibnu Abbas, dan mengetahui mana jalur yang cukup baik dan diterima, serta mana pula jalur yang lemah atau ditinggalkan, sebab tidak setiap yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas itu shahih dab pasti. Masalah ini telah kami kemukakan lebih rinci pada bagian terdahulu ketika membicarakan tentang tafsirnya.

4.      At-Thobari dan Corak Penafsirannya

a) Biografi Nama lengkapnya Muhammad bin Jair bin Yazid bin Khalid bin Katsir Abu Jafar Ath-Thabari, berasal dari Amil, lahir dan wafat di Baghdad. Dilahirkan pada 224 H. dan wafat pada 310 H. Ia seorang ulama yang sulit dicari bandingnya, banyak meriwayatkan hadits, luas pengetahuannya dalam bidang penukilan, penarjihan riwayat-riwayat, sejarah tokoh dan umat masa lalu.[38]

b) Karya-Karyanya Ath-Thabari menulis kitab cukup banyak, antara lain: - Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur‟an - Tarikh Al-Amam wa Al-Muluk wa Akhbaruhum - Al-Adab Al-Hamidah wa Akhlaq An-Nafisah, - Tarikh Ar-Rijal - Ikhtilaf Al-Fuqaha‟ - Tahdzib Al-Atsar - Kitab Basth fi Al-Fiqh - Al-Jami’ fi Al-Qira‟at - Kitab Tabshir fi Ushul

c) Corak Tafsirnya Kitabnya tentang tafsir, Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, merupakan tafsir paling besar dan utama, menjadi rujukan penting bagi para mufassir bilma’tsur. Ibnu Jarir memaparkan tafsir dengan menyandarkannya kepada sahabat, tabi‟in dan tabiut tabiin. Ia juga mengemukakan berbagai pendapat bahwa belum pernah sebuah kitab tafsir pun yang ditulis sepertinya. An-Nawawi dalam Tahdzib-nya mengemukakan, nada yang sama dalam menilai kitab tafsir ini. Ibnu Jarir mempunyai keistimewaan tersendiri berupa istinbath hokum yang hebat, pemberian isyarat terhadap kata-kata yang samar irabnya. Dengan itulah, antara lain tafsir tersebut berada di atas tafsir-tafsir lainnya. Sehingga Ibnu Katsir pun banyak menukil darinya.

5. Asy-Syaukani dan Corak Tafsirnya

a) Biografi Asy-Syaukani memiliki anama lengkap Al-Qadhi Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani Ash-Shan’ani. Dia seorang imam mujtahid, pembela sunnah dan penghancur bidah. Dilahirkan pada 1173 H. di kampung Syaukan dan dibesarkan di Shana. belajar Al-Quran dengan serius. Menurut ilmu dengan tekun dari ulama-ulama besar, banyak menghafal kitab tentang nahwu, sharaf dan balaghah. Juga menguasai ilmu ushul, metodologi penelitian, dan ilmu berdebat, sehingga ia menjadi seorang imam yang mumpuni. Sepanjang hayatnya, ia senantiasa bergelut dengan masalah keilmuan, baik dengan cara membaca maupun dengan mengajar. Demikianlah hingga ajal menjemputnya pada 1250 H.

b) Madzhab dan Akidahnya Asy-Syaukani mempelajari g\fikih dari madzahab Imam Zaid, sampai menjadi tokoh utamanya yang selalu menulis karya, dan memberi fatwa. Lalu belajar hadits hingga menjadi seorang ulama besar pada masanya. Namun pada akhirnya ia menjadi pembela sunnah dan banyak mengalahkan lawan-lawan

polemiknya. Menurutnya taklid haram. Buku berkenaan yang ia tulis adalah Al-Qaul Al-Mufid fi Adillah Al-ijtihad wa At-Taqlid.

c) Karya-Karyanya Ia mempunyai sejumlah karya yang bagus dalam berbagai disiplin ilmu. Di antaranya : - Fath Al-Qadir (tentang tasfir) - Nail Al-Authar (sebuah syarah atas kitab Al-Muntaqa Al-Akhbar, karya Majid Ibnu Taimiyah kakek daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebuah kitab terbaik yang ditulis dengan pendekatan fikih). - Irsyad Al-Fuhul (tentang Ushul Fikih) - Al-Fath Ar-Rabbani (kumpulan fatwanya)

d) Corak Tafsirnya Adalah Fath Al-Qadir, satu karya tafsir Asy-Syaukani yang menggabungkan antara riwayat, penalaran dan pengambilan hokum atas ayatayat yang ditafsirkannya. Dalam tafsir ini, Beliau banyak merujuk pada para mufassir seperti An-Nahhas, Ibnu „Athiyah, dan Al-Qurthubi. Kini tafsirnya ini banyak beredal luas di berbagai dunia Islam. Semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Rasul kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amin

4.      Syarat-syarat Mufassir

Orang yang melakukan penafsiran terhadap al-Qur’an disebut mufassir, jamaknya yaitu mufassirun atau mufassirin. Orang yang hendak melakukan penafsiran harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati oleh para ulama setelah nabi Muhammad wafat. Layaknya seorang dokter,seorang dokter harus benar-benar memahami ilmu yang bersangkutan dengan kedokteran sebelum ia menjadi dokter. Begitu pula dengan seorang mufassir, sebelum menafsirkan al Qur’an ia harus memenuhi kriteria dan persyaratanyang telah ditetapkan oleh para ulama.

Seseorang yang akan menjadi mufassir harus memiliki beberapa persyaratan, baik yang bersifat fisik dan psikis, maupun yang bersifat diniah(keagamaan) dan terutama syarat-syarat yang bersifat akademik.[39] Seseorang yang hendak menjadi mufassir, ia harus orang yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Anak kecil walaupun berakal sehat dan orang dewasa tetapi tidak berakal sehat penafsirannya tidak dapat diterima. Selain seorang yang sudah baligh dan berakal sehat, seorang mufassir harus beragama Islam. Seorang non-Islam penafsirannya tidak dapat diterima karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan atau penyelewengan terhadap ajaran agama Islam melalui penafsiran yang dilakukannya. Kemudian secara psikis, seorangmufassir juga harus mempunyai etika dalam menafsirkan yang lebih dikenal dengan adab al-mufassir.

Selain syarat psikis dan fisik, adapun persyaratan akademik bagi seorang mufassir. Para ulama berbeda pendapat mengenai banyaknya persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh seorang calon mufassir. Beberapa pendapat tersebut, yaitu:

1.     Imam Jalaluddin as-Suyuthi (w.911 H/1505 M) menyebutkan terdapat lima belas ilmu yang harus dikuasai oleh seorang yang ingin menafsirkan al-Qur’an. Kelimabelas ilmu tersebut yaitu bahasa, nahwu, saraf, isytiqaq, ilmu ma’ani, bayan, badi’, ilmu qira’at, ushuluddin, ushul fiqh, asbab al-nuzul, nasikh mansukh, fiqih, hadis-hadis yang menjelaskan ayat yang masih global dan umum, dan ilmu mauhibah.[40]

2.    Muhammad ‘Abd al-Adzim al-Zarqani mengatakan bahwa macam-ilmu yang harus dimiliki oleh seorang mufassir yaitu bahasa, nahwu, saraf, balaghah, ilmu ushul fiqh, ilmu tauhid, mengetahui asbab al-nuzul, qashash, nasikh dan mansukh, hadis-hadis penjelas bagi yang mujmal dan mubham, dan ilmu mauhibah.[41]

3.    Al-Farmawi menjelaskan terdapat empat macam persyaratan dan berbagai ilmu di dalamnya[42]

a.       Memiliki I’tiqad atau keyakinan yang benar dan mematuhi ajaran agama.

b.      Memiliki tujuan yang benar, seorang mufassir menafsirkan semata-mata dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

c.       Berpegang pada dalil naql (al-Qur’an, hadis, dan sahabat) serta menjauhi periwayatan-periwayatan bid’ah.

d.      Memiliki ilmu yang dibutuhkan oleh seorang mufassir, sebagaimana yang telah dikatakan al-Suyuthi dan al-Zarqani terdapat 15 ilmu, yaitu:

1)      Ilmu bahasa, dalam hal ini yang dimaksud yaitu bahasa Arab mengingat bahwa bahasa yang digunakan dalam al-Qur’an adalah bahasa Arab bukan bahasa ‘Ajami. Seorang mufassir harus mengetahui arti dan maksud kosakata yang digunakan dalam al-Qur’an

2)      Ilmu nahwu (tata bahasa). Dengan ilmu ini mufassir akan mengetahui perubahan makna yang terjadi pada kalimat seiring dengan perubahan i’rab

3)      Ilmu sharaf, untuk mengetahui bentuk asal dan pola perubahan sebuah kata

4)      Ilmu isytiqaq, jika diambil dari dua kata dasar yang berbeda maka akan memiliki makna yang berbeda pula. Contohnya al masih, apakah diambil dari kata al-siyasah atau al mash

5)      Ilmu ma’ani, dengan ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui karakteristik susunan sebuah ungkapan yang dilihat dari makna yang dihasilkannya

6)      Ilmu bayan, seorang mufassir dapat mengetahui karakteristik susunan sebuah ungkapan dilihat dari perbedaan-perbedaan maksudnya

7)      Ilmu badi’, untuk mengetahui sisi-sisi keindahan dari suatu kalimat atau ungkapan

8)      Ilmu qiraat, dengan ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui cara-cara melafadzkan al-Qur’an.

9)      Ilmu ushuluddin. Dengan ilmu ini mufassir dapat mengetahui tentang apa yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah. Dengan illmu ushuluddin diharapkan para mufassir akan dapat melakukan penafsiran yang sejalan dengan hakikat permasalahan.[43]

10)  Ilmu ushul fiqh, ilmu ini untuk mempelajari cara pengambilan dalil-dalil hokum dan perumusan dalil hokum.

11)  Ilmu asbab al-nuzul, untuk mengetahui latar belakang turunnya suatu ayat dan nantinya mufassir dapat mengkontekskan dengan keadaan saat ini.

12)  ilmu nasikh mansukh, dengan ilmu ini mufassir dapat mengetahui mana hadis yang datang lebih awal dan datang akhir. Sehingga mengetahui ayat-ayat yang muhkam daripada ayat lainnya.

13)  Ilmu fiqh

14)  Hadis-hadis yang dapat menjelaskan ayat-ayat yang mujmal dan mubham

15)  Ilmu al-Mauhibah yaitu sebuah ilmu yang dianugerahkan Allah keapada siapa saja yang mengamalkan ilmunya, ilmu ini buah dari takwa dan keikhlasan.[44]

Selain ilmu-ilmu di atas, sebagian ulama menambahkan beberapa ilmu yang harus dimiliki oleh seorang mufassir. Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya, Muhammad Rasyid Ridha misalnya menyatakan bahwa seorang mufassir dituntut untuk mengetahui ilmu sejarah manusia, ilmu riwayat hidup manusia, dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan alam jagad raya.[45] Muhammad Amin Suma juga menambahkan beberapa ilmu di samping 15 ilmu yang telah disebut di atas. Muhammad Amin Suma menambahkan beberapa kelompok ilmu, yaitu:

a.         Kelompok ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, ilmu hukum, sejarah, politik, dan lain sebagainya. Tidak dipungkiri bahwa dalam penafsiran al-Qur’an juga diperlukan ilmu-ilmu di luar ilmu al-Qur’an. Ayat al-Qur’an tidak hanya mengkisahkan tentang agama/ketauhidan akan tetapi juga membicarakan hubungan sesama manusia, sesama makhluk, angkasa raya, dan segala hal yang diciptakan Allah swt.

b.    Kelompok ilmu pengetahuan alam. Ilmu ini meliputi ilmu matematika, biologi, fisika, dan kimia. Kelompok ilmu ini juga dibutuhkan mufassir ketika hendak menafsirkan al-Qur’an, mengingat bahwa ayat al-Qur’an tidak hanya terdapat dasar-dasar peraturan hidup manusia yang berhubungan dengan Tuhan. Terdapat sekitar 750-763 ayat yang membicarakan tentang alam.

c.    Kelompok ilmu-ilmu lain yang secara langsung atau tidak langsung memiliki manfaat bagi penafsiran al-Qur’an. Berbagai persoalan yang terdapat dalam al-Qur’an membuat para mufassir perlu mempunyai berbagai macam ilmu pula.[46]

 

Pada hakikatnya, mufassir harus menguasai segala macam ilmu yang ada ketika hendak menafsirkan al-Qur’an. Dan di sini pula letak ketepatan sabda Rasulullah yang mengaatakan bahwa orang piawai (baca: mufassir) yang sesungguhnya adalah orang yang mampu mengadakan kajian terhadap ilmu sekian banyak orang.

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الناس اعلم يا رسول الله؟ ، قال من جمع علم الناس

Rasulullah pernah ditanya, “mana orang yang dianggap paling tahu (berilmu) itu ya Rasulullah? Nabi menjawab “orang yang (mampu) mengumpulkan ilmu banyak orang.”(HR al-Darimi)[47]

Terdapat banyak persoalan dalam al-Qur’an dan membutuhkan ilmu yang bermacam-macam. Suatu persoalan tidak dapat hanya dilihat dari satu sudut pandang atau dari satu ilmu saja sehingga perlu bagi mufassir untuk memperkaya khazanah keilmuannya dalam berbagai bidang.

5.      Adab Mufassir

Al-Qur’an sebagai kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril yang di dalamnya memuat dasar-dasar hokum dari berbagai macam persoalan yang berkenaan dengan alam, aqidah, social, dan lain sebagainya. Allah menjadikan al-Qur’an sebagai dasar pedoman kehidupan bagi umat manusia di samping adanya sunnah. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan bagi siapapun menafsirkan suatu ayat al-Qur’an tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Sebagaimana yang telah disinggung di awal, selain syarat-syarat yang berkenaan dengan akademik, mufassir juga harus mempunyai etika yang patut ada pada mufassir. Orang dengan pengetahuan akademik yang kaya tanpa dibarengi dengan etika yang patut diteladani akan sulit dipercaya oleh orang lain akan kekayaan ilmunya tersebut. Para ulama juga merumuskan etika atau yang sering dikenal dengan sebutan adab al-mufassir yang harus dimiliki oleh seorang mufassir. Manna’ Khalil al-Qattan mengatakan terdapat 11 adab yang harus dimiliki mufassir:

1.         Berniat baik dan bertujuan benar

Seorang mufassir hendaknya mempunyai tujuan dan tekad untuk kebaikan umum, berbuat baik kepada Islam, dan membersihkan diri dari tujuan-tujuan duniawi agar Allah meluruskan langkahnya dan memanfaatkan ilmunya sebagai buah keikhlasannya

2.         Berakhlak baik

Seorang mufassir layaknya seorang pendidik yang harus bisa menjadi panutan yang diikuti oleh didikannya dalam hal akhlak dan perbuatan. Kata-kata atau perbuatan yang kurang baik menyebabkan siswa enggan memetik manfaat dari apa yang diajarkan oleh pendidik

3.         Taat dan beramal

Ilmu akan lebih dapat diterima melalui orang yang mengamalkan ilmunya daripada melalui orang yang berpengetahuan tinggi akan tetapi tidak mengamalkannya. Dan perilaku mulia akan menjadikan mufassir sebagai panutan yang baik bagi pelaksanaan masalah-masalah agama yang ditetapkannya

4.         Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan

Dengan berlaku jujur dan teliti, mufassir tidak akan berbicara dan menulis kecuali telah menyelidiki apa yang diriwayatkannya. Sehingga dengan cara tersebut akan terhindar dari kesalahan dan kekeliruan.

5.         Tawadhu’ dan lemah lembut

Dengan tawadhu’ dan lemah lembut akan menghantarkan seorang alim pada kemanfaatan ilmunya.

6.         Berjiwa mulia

Seharusnya orang alim menjauhkan diri dari hal-hal yang remeh serta tidak mengelilingi pintu-pintu kebesaran dan penguasa bagai peminta-minta yang buta.

7.         Vokal dalam menyampaikan kebenaran

Karena jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang hak di hadapan penguasa lalim.

8.         Berpenampilan baik

Hal ini agar menjadikan seorang mufassir berwibawa dan terhormat dalam semua penampilannya, juga dalam cara duduk, berdiri, dan berjalan. Namun sikap ini hendaknya murni dari diri sendiri bukan sebagai paksaan.

9.         Bersikap tenang dan mantap

Mufassir hendaknya tidak tergesa-gesa dalam hal berbicara atau pun perbuatan tetapi hendaknya berbicara dengan jelas, tenang, dan mantap agar orang yang mendengarnya memahami apa yang dikatakan dan tidak ragu akan ketetapan yang dihasilkan seorang mufassir.

10.     Mendahulukan orang yang lebih utama

Seorang mufassir hendaknya tidak gegabah untuk menafsirkan di hadapan orang yang lebih pandai pada waktu mereka masih hidup dan tidak boleh merendahkan dan mengabaikan ketika mereka telah wafat. Akan tetapi hendaknya seorang mufassir belajar dari mereka yang lebih pandai dan belajar dari karya-karya mereka.

11.     Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik

Penafsiran hendaknya dilakukan dengan melakukan persiapan sebelumnya dan melakukan langkah-langkah penafsiran dengan baik. Misalnya dengan memulai dengan menyebutkan asbab al-nuzul, arti kosa kata, menerangkan susunan kalimat, menjelaskan segi-segi balaghah dan i’rab yang padanya bergantung penentuan makna. Kemudian menjelaskan makna umum dan menghubungkannya dengan kehidupan umum yang sedang dialami umat manusia pada masa itu dan kemudian mengambil kesimpulan dan hukum.[48]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.       KESIMPULAN

Tafsir bermakna menjelaskan maksud dan tujuan ayat-ayat al-Qur’an baik dari sisi makna, kisah, hukum maupun hikmah sehingga mudah dipahami oleh umat.

Takwil adalah memindahkan lafadz, dari makna yang lahir kepada makna lain yang juga dipunyai lafadz tersebut dan makna tersebut sesuai dengan al-Qur’an dan sunah. Dengan demikian, takwil berarti mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan yang dimaksud dari ayat al-Qur’an.

Terjemah adalah memindahkan pembi"araan dari satu bahasa ke dalam bahasa yang lain dengan mengungkapkan makna dari bahasa itu.

Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat, samar dan perlu penjelasan. Selain itu, tafsir menerangkan makna-makna ayat dengan pendekatan riwayat, sedangkan takwil dengan pendekatan dirayat. Tafsir menerangkan makna ayat yang terambil dari bentuk ibarat tersurat, sedangkan takwil dari yang tersirat isyarat-isyarat.

Seorang yang hendak melakukan penafsiran terhadap al-Qur’an harus memenuhi syarat-syarat dan adab yang telah disepakati oleh para ulama setelah nabi wafat. Persyaratan tersebut baik yang bersifat fisik dan psikis serta akademik. Persyaratan fisik dan psikis berupa harus seorang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat serta harus seorang yang muslim. Persyaratan akademik yaitu dengan menguasai beragam ilmu yang baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan ulumul Qur’an. Kelengkapan ilmu yang harus dimiliki mufassir pada dasrnya lahir karena tuntunan al-Qur’an sendiri yang isinya meliputi semua persoalan atau bidang hidup dan kehidupan manusia.

Seorang mufassir juga harus mempunyai etika yang mulia dan patut diteladani. Etika yang mulia tersebut yang akan membawa umat manusia tidak ragu akan ketetapan yang dihasilkan seorang mufassir.

B.       SARAN

Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulisakan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber–sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ali Al-Awsi, Al-Thabathaba’i wa Manhajuh fi Tafsirih Al-Mizan, Taheran, Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah fi Iran, 1975.

Al-Qattan, Manna’ Khalil. 2015. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.

al-Zurqani, Muhammad Abdul ‘Adzim. Manahil al-‘Irfan fi Ulumil Qur’an. CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.

Amzah, Dr. Kadar M. Yusuf, m.ag. Studi Al-qur’an. Bumi Aksara, Jakarta. 2014

As Suyuti. Al Itqan fii Ulum al Qur’an. CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.

Ash Siddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu al Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. 2000

Faudah, Mahmud Basuni. 1987. Tafsir-tafsir al-Qur’an: Perkenalan dengan Metodologi Tafsir. Bandung: Pustaka.

Ghufron, Muhammad. 2013. Ulumul Qur’an Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Teras.

Izzan, Ahmad. Ulumul Qur’an: Telaah Tekstualitas dan Kontekstualitas Al Qur’an . Bandung: kelompok Humaniora. 2005

Muhaimin,dkk.“Kawasan dan Wawasan Studi Islam”. Jakarta: Kencana. 2005.

Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku: Ilmu-ilmu Al-Qur’an. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang. 2002

Nasharuddin Baidan, Prof. Dr., Rekonstruksi Ilmu Tafsir, Yogyakarta, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2000

Quthan, Mana’ul. Pembahasan Ilmu Al-Qur’an. Rineka Cipta, Jakarta. 1995

Rifat Syauqi Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1992).

Sirojuddin Iqbal, Drs. Mashuri. Pengantar Ilmu Tafsir. Angkasa, Bandung. 1989

Suma, Muhammad Amin. 2013. Ulumul Qur’an. Jakarta: Rajawali Pers.

 

 



[1] Muhammad Husain adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassiriin, (Kairo: Mathba‘ah Mushthafa al-Halabi, 1976), Cet. Ke 2, h. 20

[2] Az-Zarkasyi, al-Burhdn fi 'Ulam al-Qur'an., h. 147

[3] Al-Maturidi, Ta'wildt Ahl Sunnah (Baghdad: Maktabah al-Irsyad. 1983). h. 5-6, jih. juga As-Suyuthi, al-/tgdn fi 'Ulim al-Qur'dn, h. 167

[4] 2 Louis Ma'lif, al-Munjidfi al-Lughah, (Beirut: Dar al-Masyriq, 2002), Cet. Ke-39, h, 21. lth. Jalaluddin as-Suydithi (selanjutya disebut as-Suytithi), al-ligdn fi 'Ulim al-Qur‘an (Kairo: Dar at-Turats, t.t.), Jilid TV, h. 167

[5] Ibrahim Madkour, a/-Mu‘jam al-Wasith, (Kairo: 1960), Jilid I. h. 33

[6]  Ibnu Manzhir, Lisdn al-'Arabd, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), Jilid 11, h. 32

[7] Muhammad Adib Shalih, Tafsir an-Nushish fi al-Figh al-Islami, (Kairo: Mansydrat al-Kutub al-Islami, t.t.), Jilid 1, h. 356

[8] Adz-Dzahabi, ai-Tafsir wa ai-Mufassirin, (Kairo: tp., t.t) Jilid 1, h. 17, lih. juga Manna’ Khalil al-Qaththan, Mabdhits fi 'Ulim al-Qur'an, (Riyadl: Mansydrat al-'Ashr alHadits, 1973), h. 324

[9] Al-Ghazali, al-Mustashfa, (Beirut: Dar al-Maktab al-'Hmiyyah, 1986), Jilid 1, h. 378 ‘

[10] a dz-Dzahabi., at-Tafsir wa al-Mufassiriin., h. 18

[11] Tim Penyusun Kamus Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: 1989, h. 938

[12] Ibid

[13] Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassiriin, h. 23

[14] hid, h. 23

[15] Az-Zarkasyi, al-Burhdn, Jilid 2, h. 152.

[16] Ibid. h. 167

[17] As-Suydthi, al-ligdn., h. 168

[18] Ibid, h. 169

[19] Al-Jurjani, Kitdb at-Ta'rifat, (Beirut: Dar at-Turats,t.t.), h. 72

[20] Nashr Hamid Abd Zaid, Mafhiim an-Nashsh, h. 232.

[21] Wan Mohd Nor Wan Daud. "Tafsir dan Ta'wil sebagai Metode IImiah". /s/amia. Thn I, No 1, edisi Maret, 2004, h. 63

[22] Muhammad ‘Abid al-Jabiri, Bunyah al-'Agl al-‘Arabi, (Beirut: Markaz Dirasat alWahdah al-'Arabiyyah, 1990), h.274

[23] Ibid, h. 291

[24] Al-Akk, Ushiil at-Tafsir, h. 60-61

[25] Ibid., h. 223-224

[26] Abdul Hayy Al-Farmawi. Metode Tafsir Maudhu‟i dan Penerapannya. (Bandung: Pustaka Setia, 2002), 239

[27] Ibid., 240.

[28] Syaekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Sejarah Pengantar Ilmu Tafsir Ibnu Taimiyah, Penerj. Sholihin, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014), 342

[29] Ibid, 345.

[30] Abdul Hayy Al-Farmawi…,242.

[31] M. Hasbi Ash Shiddieqy. Sedjarah dan Pengantar Ilmu al-Quran/Tafsir. (Jakarta: Bulan Bintang, 1972), 201

[32] Syaekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin… , 343

[33] Abdul Hayy Al-Farmawi….,244.

[34] Syaekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin…,365

[35] Ibid, 369

[36] Ibid, 373

[37] Syaikh Manna Al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Qur‟an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), 474

[38] Ibid, 477

[39] Muhammad Abdul ‘Adzim al-Zurqani, Manahil al- ‘Irfan fi Ulumil Qur’an, hlm. 51, juz2, CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.

 

[40] As Suyuti, Al Itqan fii Ulum al Qur’an, hlm 213, juz 4, CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.

[41]Muhammad Abdul ‘Adzim al-Zurqani, Manahil al-‘Irfan fi Ulumil Qur’an, hlm. 51, juz 2, CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.

 

[43] Mahmud Basuni Faudah, Tafsir-tafsir al-Qur’an: Perkenalan dengan Metodologi Tafsir, (Bandung: Pustaka, 1987), hlm. 17.

[44] Muhammad Ghufron, Ulumul Qur’an Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Teras, 2013), hlm. 165.

[45] Mahmud Basuni Faudah, Tafsir-tafsir al-Qur’an: Perkenalan dengan Metodologi Tafsir, (Bandung: Pustaka, 1987), hlm. 19.

[46] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 409-416.

[47] Ibid, hlm. 417.

[48] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2015), hlm. 469-471.

Comments

Popular posts from this blog

Pedoman Transliterasi Arab Latin

Fungsi Hadits

Bolehkah Berdebat