Memahami Tafsir, takwil, dan terjemah serta syarat dan adab mufassir
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Karena
al-Qur’an itu berbahasa Arab. Tidak dipungkiri dari ayat-ayatnya masih banyak
yang besifat global. Sehingga tidak bisa dipahami secara tekstual, untuk itu
perlu penerjemahan dan penafsiran sehingga al-Qur’an bisa di pahami secara
tekstual.
Dalam menafsirkan ayat-ayat Allah Subhanahu Wata’ala yaitu
al-Quran, tidak boleh ditafsirkan sesuka hati, karena ada tata cara dan undang-undangnya
dalam menafsirkan al-Quran. Misalnya, dalam rangka menafsirkan kata- kata
(aneh, ganjil) atau mentakwilkan (susunan kalimat).
Al-Qur`an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Di samping itu, dalam ayat dan surat yang sama, diinformasikan juga bahwa al
Qur`an sekaligus menjadi penjelasan
(bayyinaat) dari petunjuk
tersebut sehingga kemudian mampu menjadi pembeda (furqan)
antara yang baik dan yang buruk. Di sinilah manusia mendapatkan petunjuk dari al-Qur`an. Manusia akan mengerjakan yang baik dan akan meninggalkan yang buruk atas dasar pertimbangannya terhadap petunjuk al Qur`an tersebut.
Al-Qur`an adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. dengan media malaikat Jibril as. Dalam fungsinya sebagai petunjuk, al-Qur`an dijaga keasliannya.oleh Allah swt. Salah satu hikmah dari penjagaan keaslian dan kesucian al-Qur`an tersebut adalah agar manusia mampu menjalani kehidupan di dunia ini dengan benar menurut Sang Pencipta Allah ‘azza wa jalla. Keaslian dan kebenaran al-Qur`an terdeterminasi dengan pertimbangan agar manusia tidak tersesat dalam mengarungi kehidupannya ini dan selamat dunia maupun akhirat. Kemampuan setiap orang dalam memahami lafadz dan ungkapan Al-Qur’an tidaklah sama, padahal penjelasannya sedemikian gemilang dan ayat-ayatnya pun sedemikian rinci
B. RUMUSAN
MASALAH
Penulis
telah menyusun beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi.
Beberapa masalah tersebut antara lain:
1.
Bagaimana pengertian Tafsir, Ta’wil dan Terjemah?
2.
Bagaimana perbedaan antara Tafsir dengan Ta’wil?
3.
Bagaimana sejarah dan perkembangan tafsir?
4.
Bagaimana syarat-syarat mufassir?
5.
Bagaimana adab mufassir?
C. TUJUAN
PENULISAN
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka tujuan dalam penulisan makalah ini sebagai berikut
:
1.
Untuk mengetahui apa pengertian tafsir, ta,wil dan terjemah
2.
Untuk mengetahui perbedaan antara tafsir dengan ta,wil
3.
Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan ilmu tafsir
4.
Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi seorang mufassir
5.
Untuk mengetahui adab seorang mufassir
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian tafsir, ta’wil
dan terjemah
a.
Tafsir
Tafsir
diambil dari kata fassara – yufassiru –
tafsiran yang berarti keterangan, penjelasan atau uraian. Secara istilah,
tafsir berarti menjelaskan makna ayat al-Qur’an,
keadaan kisah dan sebab turunnya ayat
tersebut dengan lafal yang menunjukkan kepada makna zahir.
Pengertian
tafsir menurut
beberapa ahli:
1. Menurut al-Jurjani dalam kitabnya Daldil al-I'jdz
menulis bahwa tafsir secara etimologis berarti menyingkap, menampakan atau
memaparkan makna ayat-ayat al-Qur'an, urusan-urusannya, kisahnya dan
sebab-sebab diturunkannya dengan lafazh atau kalimat yang menunjuk kepadanya
secara terang.[1]
2. Menurut az-Zarkazyi, tafsir ialah suatu pengetahuan
yang dapat dipahamkan kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,
menjelaskan maksud maksudnya, mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmahnya.[2]
3. Menurut al-Kilbyi, tafsir ialah mensyarahkan al-Qur’an,
menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya
atau dengan isyaratnya ataupun dengan najwahnya.
4. Menurut Syeikh Thorir, tafsir ialah mensyarahkan lafadz
yang sukar difahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud
dengan menyebut muradhifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk
kepadanya melalui suatu jalan.
5. al-Maturidi mendefinisikan tafsir dengan penjelasan
dengan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafadz dengan persaksian bahwa
Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para
periwayat yang adil dan jujur.[3]
b. Ta’wil
Kata ta’wil berasal dari bahasa Arab ala-yaulu-aulan yang
berarti kembali kepada asal. Ada yang berpendapat bahwa ta’wil berasal dari
kata iyalah yang berarti mengatur. Seorang mu’awwil (penta’wil) seakan-akan
sedang mengatur perkataan dan meletakkan makna sesuai dengan tempatnya.[4] Menta'wil kalam berarti menjelaskan dan
mengembalikan kepada maksud yang diharapkan.[5]
Ibnu Manzhir mendefinisikan ta'wil secara etimologi
berarti ruji' (kembali) seperti bunyi hadits man shama ad-dahr fala shama walaa
adhla (barang siapa yang puasa selamanya maka sebenarnya dia tidak puasa dan
tidak kembali kepada kebaikan).[6]
Abu Ubaidah Ma'mar ibn al-Mutsanna dan at-Thabari mengartikan ta'wil
adalah tafsir, marja' dan almashir.[7]
Secara
terminologi, ta'wil menurut ulama salaf dapat berarti pertama, menjelaskan kalam dan menerangkan
maknanya. Dalam hal ini antara tafsir dan ta'wil tidak ada perbedaan. Inilah
yang dimaksud oleh Mujahid dan Ibn Jarir at-Thabari ketika menggunakan lafazh
ta'wil. Kedua, makna yang dimaksudkan dalam sebuah perkataan. Jika perkataannya
bernada talab (perintah) maka ta'wilnya adalah pekerjaan yang diminta.[8]
Nampak
para ulama salaf memahami ta'wil sinonim dengan tafsir dan tak jauh dari
pengertian ta'wil. Secara Bahasa, ta'wil adalah suatu ungkapan mengenai ihtimdl
(kemungkinan) makna yang didukung oleh dalil yang menunjukan kepada makna
zhahir.[9]
Sedangkan menurut ulama mutaakhirin baik dari kalangan
fuqaha, mutakallimin, ahli hadis dan ahli sufi berpendapat bahwa ta'wil adalah
memalingkan lafazh dari makna yang zhahir kepada makna yang lebih kuat
kemungkinannya disertai dengan dalil-dalil.[10]
c.
Terjemah
Secara
etimologi, kata terjemah diartikan dengan menyalin atau memindahkan sesuatu
pembicaraan atau bahasa dari satu bahasa kepada bahasa lain.[11]
Secara singkat terjemah berarti mengalihbahasakan agar bisa difahami. Sedangkan
terjemahan adalah salinan bahasa, atau alih bahasa dari suatu bahasa ke bahasa
yang lain.[12] Kalimat
ini berasal dari bahasa Arab yaitu tarjamah. Dalam literatur Arab, tarjamah berarti
menerangkan atau menjelaskan. Dalam literatur Arab, tarjamah berarti menerangkan atau
menjelaskan.
Adz-Dzahabi
menjelaskan setidaknya tarjamah digunakan untuk dua macam pengertian, yaitu
Pertama, mengalihkan atau: memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke
bahasa yang lain tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan;
Kedua, menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung
didalamnya, dengan menggunakan bahasa yang lain.[13]
Penerjemahan
dilakukan dengan maksud supaya maksud pembicaraan atau kalimat bahasa asal yang
diterjemahkan bisa difahami oleh orang-orang yang tidak mampu memahami bahasa
asal yang diterjemahkan. Kalimat tarjamah juga diartikan dalam bahasa Arab
dengan arti biografi riwayat hidup seseorang, misalnya ungkapan tarjamah Imam
Ibnu Taimiyah berarti riwayat hidup Ibnu Taimiyah.
Al-Qur'an adalah kitab yang menggunakan Bahasa
Arab dan sebagai pedoman hidup umat Islam dengan keragaman bahasa masing-masing.
Maka suatu hal yang urgen untuk menerjemahkan al-Qur'an ke dalam bahasa yang
bisa difahami oleh masing-masing pemilik bahasa karena intinya al-Qur'an
diturunkan adalah untuk difahami kandungan ayatnya. Untuk itu, istilah
menterjemahkan al-Qur'an memiliki beberapa pengertian, diantaranya adalah:
a. Terjemah harfiah
Terjamah
harfiah diartikan dengan memindahkan pengertian dari satu bahasa ke bahasa lain
sambil tetap memelihara susunannya dan sekalian makna asli yang terkandung
dalam apa yang diterjemahkan. Terjemah ini juga disebut sebagai terjemah
lafdziyah, menerjemahkan sesuai dengan susunan dan struktur bahasa asal.
Adz-Dzahabi membagi terjemah harfiah ini ke dalam dua model yaitu harfiah bi
al-mits yaitu terjemahan yang dilakukan apa adanya sesuatu dengan bahasa asal
dan harfiah bi ghair almits. yaitu terjemahan yang sedikit longgar
keterikatannya dengan susunan dan struktur bahasa asal yang diterjemahkan. Dengan kata lain, terjemah ini disebut juga
dengan terjemah/eferlek. Karena keterikatannya, terjemah bentuk ini terkadang
bersifat kaku dan sulit untuk mengeksplorasi makna yang dikandung bahasa yang diterjemahkan.
b. Terjemah ma’nawiah atau
tafsiriah.
Adapun
terjemah ma’nawiah atau tafsiriah adalah menerangkan atau menjelaskan makna
yang terkandung dalam satu buku dengan bahasa lain tanpa memperhatikan susunan
dan jalan bahasa aslinya dan juga tanpa memperhatikan sekalian makna yang
dimaksudnya. Terjemah
model ini lebih mengedepankan maksud atau isi
kandungan bahasa asal, tidak terikat dengan susunan dan struktur kalimat. Dalam
istilah lain terjemah ini dikenal dengan terjemah bebas. Sifat terjemah ini
lebih luas dan elastis dalam mengungkap makna kandungan ayat al-Qur'an. Tetapi
mesti dibedakan dengan istilah tafsir itu sendiri.
Adz-Dzahabi
mengemukakan ada perbedaan antara tafsir dengan terjemah tafsiriyah yaitu:
a. Terletak pada kedua bahasa : yang digunakan. Bahasa
Tafsir dimungkinkan sama dengan bahasa yang asli, sedangkan terjemah tafsiriah
menggunakan bahasa yang berbeda dari bahasa asli yang diterjemahkan. Oleh karena itu, kitab-kitab tafsir berbahasa
Indonesia seperti Tafsir Al-Azhar, lebih tepat disebut sebagai terjemah
tafsiriah. Sedangkan Tafsir Mafatih al-Ghaib, Tafsir al-Maragi
dan lain-lain, barulah disebut dengan tafsir dalam arti yang sesungguhnya.
b. Dalam tafsir pembaca suatu kitab tafsir dimungkinkan
untuk melakukan richek kepada teks aslinya manakala ada keraguan atau
kekeliruan didalamnya, sedangkan tarjamah tafsiriyah sangat sulit untuk melacak
aslinya ketika ada keraguan atau kesalahan didalamnya kareria umumnya
pembacanya pun tidak mengerti bahasa aslinya (yakni bahasa Arab).[14]
2.
Perbedaan Tafsir dan
Ta’wil
Para ulama berbeda pendapat tentang perbedaan
antara tafsir dan ta'wil. Perbedaan inilah yang meresahkan Abi al-Qasim
Muhammad bin Naisabiri seperti yang dikutip az-Zarkasyi dalam al-Burhdn : "Pada masa sekarang, muncul
mufassir yang andaikata ditanya perbedaan antara tafsir dan ta’wil, mereka
tidak dapat menjelaskannya dengan benar. Mereka tidak pandai membaca al-Qur'an, mereka pun tidak mengetahui arti surat
atau ayat. Yang menjadi sasaran mereka adalah membuat fitnah dan membual di
kalangan awam untuk mendapatkan harta duniawi. Mereka sama sekali tidak mau
bekerja keras. Mereka tidak mau hatinya bersusah payah berpikir karena mereka dikerumuni
orang-orang bodoh. Mereka tidak dapat bersikap bijaksana menanggapi pertanyaan
masyarakat.[15]
Ar-Raghib
al-Ishfahani menganggap tafsir lebih umum daripada ta'wil dan biasanya tafsir
lebih banyak digunakan dalam lafazh dan mufradatnya dan ta'wil lebih
dititikberatkan kepada makna dan kalimat serta sering dikenakan kepada
kitab-kitab suci, berbeda halnya dengan tafsir yang digunakan pada selain kitab
suci.[16]
Perbedaan
ini tidak terlepas dari ruang lingkup tafsir dan ta'wil yang bekerja pada dua
sisi makna al-Qur'an yaitu makna zhahir dan makna bathin. Dikotomi zhahir dan bathin sebagai dua sisi
makna al-Qur'an dipertemukan dengan pembedaan tafsir dan ta'wil sebagai dua
metode pendekatan. Ta'wil difahami sebagai kaedah-kaedah penafsiran berdasarkan
akal terhadap ayat-ayat
allegoris yang bertujuan menyingkap sebanyak mungkin makna yang terkandung di
dalam suatu teks serta memilih yang paling tepat. Sedangkan tafsir difahami sebagai
penjelasan yang semata-mata bersumberkan dari khabar benar yang diriwayatkan
secara mutawatir oleh para perawi yang adil dan dhdbith hingga kepada para
sahabat dan Nabi SAW. Tafsir diartikan juga dengan kegiatan mengurai untuk
mencari pesan yang terkandung dalam teks, sedangkan ta'wil berarti menelusuri
kepada orisinalitas atau ide awal yang terbungkus dalam teks. Di sini, tafsir
dan takwil saling terkait, meskipun karakteristik ta'wil lebih liberal dan
imajinatif.
Melihat beberapa pengertian di atas, bisa
ditarik kesimpulan bahwa ta'wil adalah suatu bentuk intensif dari tafsir.
Ta'wil bukanlah interpretasi alegoris, sebab interpretasi alegoris menolak
semua pertimbangan-pertimbangan
linguistik atau semantik atau mengesampingkan keduanya sehingga tidak bisa sama
dengan interpretasi ta'wil. Ta'wil adalah penafsiran bathin dan bersifat lebih
mendalam (tafsir bathin) seperti yang dikemukakan oleh Aba Thalib at-Tsa'labi
sebagaimana yang dikutip as-Suyithi, namun syarat penafsiran bathin adalah
kesesuaiannya dengan penafsiran lahir yang lebih nyata. Para ulama sejak dahulu
menganggap ta'wil sebagai tafsir dalam bentuk yang khusus, artinya tafsir lebih
umum dari pada ta'wil seperti pendapat al-Isfahani di atas.[17]
Selanjutnya ta'wil menurut al-Baghawi dan al-Kuwasyi tidak dapat bertentangan dengan pengertian
linguistik dan ajaran-ajaran umum al-Qur'an dan Sunnah. Maka dari itu ia
meliputi dan bahkan melampui interpretasi tafsir dan berusaha untuk
mengungkapkanarti final dari sesuatu.[18]
Memang, kadang-kadang tafsir dan ta'wil
dianggap sebagai sinonim karena metodenya yang persis sama. Tetapi, makna yang
dicapai oleh
tafsir tidak dapat diperluas dengan ta'wil khususnya dalam penafsiran hukum.
Contoh klasik tentang sifat ilmiah ta'wil dan hubungan integralnya dengan
tafsir ditunjukan oleh Al-Jurjani dalam kitab at-Ta'rifdtnya : Ketika Tuhan
Yang Maha Agung berfirman bahwa Ia melahirkan (sesuatu) yang hidup dari yang
mati (yukhriju al-hayy min al-mayyit) dan sekedar untuk memberi contoh khusus,
kita menafsirkan dengan pengertian bahwa Ia menjadikan burung dari telur, maka
ini adalah tafsir. Tapi ketika kita mengartikan kalimat yang sama dengan
pengertian bahwa Ia menjadikan orang yang beriman dari kafir atau Ia melahirkan
orang alim dari yang jahil maka inilah yang disebut dengan ta’wil.[19]
Perbedaan-perbedaan pengertian linguistik
antara tafsir dan ta'wil mengakibatkan pula perbedaan implikasi metodologisnya.
Menurut Abi Zaid, bahwa terdapat perbedaan penting diantara istilah tafsir dan
ta'wil. Tampak bahwa kegiatan tafsir selalu membutuhkan tafsirah (mediator)
yang menjadi perhatian mufassir, sehingga dapat sampai pada pengungkapan apa
yang diinginkan. Sementara ta'wil tidak selalu membutuhkan mediator, tapi
kadang-kadang pada gerak nalar dalam menyingkap hakikat fenomena atau
akibatnya. Dengan kata lain, ta'wil dapat didasarkan pada salah satu bentuk
hubungan langsung antara subyek dengan obyek, sementara hubungan semacam ini
dalam kegiatan tafsir tidak berupa hubungan langsung tapi melalui mediator,
baik bahasa teks dan kadang-kadang melalui suatu indicator.[20]
Dari sini jelaslah bahwa ta'wil tidak lain
adalah suatu bentuk lebih intensif dari tafsir. Tafsir menunjukan penemuan,
mendeteksi atau mengungkap tentang apa yang dimaksudkan oleh ungkapan yang
ambiguous itu, sedangkan ta'wil menunjukan arti final dari ungkapan itu.[21]
Ta’wil lebih merupakan
interpretasi dalaman (esoteric exegese) yang berkaitan dengan makna bathin teks
dan penafsiran metaforis terhadap al-Qur'an, sementara tafsir berkaitan dengan
interpretasi eksternal. Jika dalam tipologi yang terakhir terdapat pemilahan
metode penafsiran rasional dan penafsiran
dengan menggunakan bantuan teks maka dalam ta'wil juga dikenal istilah tafsir
al-isyari dan tafsir al-bathin.
Abid al-Jabiri, seorang pemikir Islam
kontemporer mengatakan bahwa ta'wil sebenarnya berkembang dalam dua tradisi;
dalam epistemologi al-bayan dan epistemologi al-'irfan yang masing-masing
memiliki pengertian yang berbeda. Pertama, dalam al-irfan, ta'wil dilakukan
secara arbiter, dalam pengertian bahwa sebuah ta'wil irfani mengandung
prakonsepsi yang sebelumnya telah tersedia dan kepadanya teks ingin dipalingkan
tanpa membutuhkan mediator, indikator atau qarinah apa pun. Sementara ta'wil
dalam tradisi bayan selalu mensyaratkan adanya gaid (ketentuan) qur'ani.[22] Dengan kata lain, jika
para irfaniyyun memperluas jarak yang membedakan antaratafsir dan ta'wil karena
mengaitkan tafsir dengan lahir teks, dan ta'wil dengan bathin dalam pengertian
yang irfani maka kaum bayaniyyun berusaha mempersempit perbedaan dan
mensintesiskan dualisme tersebut. Hal ini
dilakukan dengan kadang-kadang menjadikan tafsir mencakup Jafazh dan ta'wil
mencakup makna umum. Atau kadangkadang mengaitkan yang pertama dengan makna
lughawi yang riil dan mengaitkan yang kedua pada makna metaforis dengan tetap
mensyaratkan pemindahan lafazh dari makna kebahasaannya yang asli ke makna
metaforis yang dikandungnyaoleh karena adanya dalil lafzhiyah atau ma'nawi _
yang mencegah makna lahir sehingga ditetapkan kebenaran makna bathin yang
dituju oleh teks. Kedua, jika para bayaniyyun mensyaratkan tidak
ditinggalkankannya batas-batas epistemologi al-bayan yakni makna teks itu
sendiri sejauh yang diperkenankan oleh bahasa maka para irfaniyyun tidak
demikian. Bagi mereka ta'wil harus berdasarkan pada dilampuinya batasbatas
tersebut kepada domain epistemologis lain yakni apa yang disebut hakikat yang
kepadanya segi akhir merujuk.[23]
Para ulama
Ushul membagi pena'wilan ke dalam dua bagian Pertama, ta'wil qarib yaitu mena'wilkan
ayat dengan kemungkinan-kemungkinan yang terdekat. Ta'wil inilah yang dibolehkan. Misalnya,
pena'wilan imam Syafi'i terhadap QS. An-Nur : 31 dalam
kalimat "ma zhahara
minha" dengan muka dan kedua telapak tangan.
Kedwa,ta'wil ba'id yaitu mena'wilkan ayat dengan kemungkinan makna yang sangat
jauh. Ta'wil modei ini dibolehkan dengan syarat ada penguat (murajjih) yang bisa mendekatkannya kepada makna zhahir. Contohnya
adalah kewajiban membasuh kedua kaki dalam wudlu, bukan mencucinya.[24]
Perbedaan antara tafsir dan ta'wil bahwa tafsir
bisa dilihat dari cara memposisikan teks itu sendiri. Tafsir memposisikan teks
sebagai subyek, sedangkan ta'wil memposisikan teks sebagai obyek. Namun yang
mengemuka dalam kajian 'ulumul
Qur'an adalah tafsir, sedangkan ta'wil hampir tidak terangkat ke permukaan. Padahal dalam catatan sejarah, seperti telah
disinggung sebelumnya, istilah ta'wil pada zaman Rasulullah lebih populer
daripada istilah tafsir. Dalam diskursus tradisional tentang al-Qur'an,
kadang-kadang tafsir
dalam kapasitasnya sebagai indikator diserupakan dengan ilmu-ilmu alQur'an,
berupa nasikh mansukh, asbab nuzul, al-makki wa al-madani dan lain-lain. Semua
itu dianggap unsur naqli karena mencakup pelbagai pengetahuan instrumental yang
digunakan dalam proses penafsiran. Hal ini agaknya dikaitkan dengan fungsi
ilmu-ilmu tersebut sebagai mediator pemahaman.
Sementara itu, ta'wil dari penekanan yang lebih besar pada aspek reflektif
dalam proses interpretasi lebih tepat disebut sebagai kegiatan ijtihad atau dirayah secara lebih hakiki.
Karena penekanan dalam aspek nalar dan ijtihad dalam ta'wil lebih dominan
ketimbang pemahaman melalui bahasa dan penggunaan metode tertentu, maka dalam
wacana studi al-Qur'an tradisional, terdapat juga pemilahan yang cenderung
ideologis antara terminologi tafsir dan ta'wil. Yang pertama, dianggap dapat
menghasilkan penafsiran al-Qur'an yang lebih valid dan obyektif yang diwakili
oleh mereka yang lebih kuat berpegang pada riwayat yang disebut ahlussunnah.
Sementara yang terakhir sebaliknya, dituduh lebih mengikuti tendensi ideologis
dalam kegiatan penafsiran seperti yang disinyalir dalam ayat "fi qulubihim zaigh fayattabi’na ma tasyébaha minhu ibtigha al-fitnah".
Yang terakhir ini disematkan kepada kelompok mu'tazilah dan kaum sufi.[25]
3.
Sejarah dan Perkembangan
Ilmu Tafsir
1.
Tafsir Masa Rasulullah
Perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW telah
menjelaskan isi kandungan al-Qur’an
kepada para sahabat. Beliau memaparkan setiap ayatnya sebagaimana dijelaskan
oleh Allah SWT. dalam surat An-Nahl ayat 44, yang artinya “(Mereka Kami utus dengan
membawa keterangan-keterangan (mukjizat)
dan kitab-kitab. Dan kami turunkan az-zikr (al-Qur’an)
kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka dan agar mereka memikirkan”.
Meski demikian, bangsa Arab pada masa-masa awal turunnya
al-Quran telah mempunyai kemampuan untuk memahami maksud dan tujuan dalam
ayat-ayat al-Qur’an.
Mereka tidak perlu menanyakan arti dan makna al-Qur’an maupun tafsirnya kepada Nabi SAW. Mereka
sudah cukup dengan kemampuan bahasa yang mereka miliki dan mampu mengingat
aspek-aspek sastra arab yang sudah
mereka kenal sebelum mereka menerima al-Quran.[26]
Dalam suasana seperti ini, belum dirasakan perlunya ilmu tafsir. Demikian pula
untuk membentuk kelompok-kelompok studi, kecuali untuk sebagian ayat yang
memang dirasa kompleks bagi para sahabat.[27]
Untuk masalah seperti ini mereka akan menanyakan kepada Nabi. Pada masanya. Dalam menafsirkan al-Qur’an para sahabat bergantung kepada lima hal,
yaitu:
a.
Al-Qur’an
Metode tafsir yang terbaik adalah metode tafsir
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
Keterangan yang disebutkan secara umum pada satu ayat, dijelaskan secara detail
pada ayat yang lain dan pesan yang disampaikan secara singkat pada satu ayat diuraikan dengan panjang lebar pada ayat yang
lain.[28]
Tafsiran al-Qur’an
dengan al-Qur’an pun banyak terdapat dalam kisah-kisah para
Nabi yang dipaparkan secara garis besar, seperti dalam surat al-Haqqah ayat 5, yang artinya “Maka adapun kaum
tsamud, mereka telah dibinasakan dengan suara yang sangat keras,” kata
thaghiyah pada ayat ini disebutkan secara umum, lalu dijelaskan pada tempat
yang lain, seperti firman Allah “Kami kirimkan atas mereka suatu suara yang
keras mengguntur”, (Alqomar 31), sehingga thaghiyah pada surat Al-Haqqah ayat 5
ditafsirkan dengan suara keras yang mengguntur.
Diharamkan
bagimu untuk memakan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, dipukul, jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas kecuali yang kalian sempat menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah. Syeikh
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan metode yang paling shohih dalam menafsirkan al-Qur’an
yaitu, tafsir al-Quran dengan al-Qur’an. Ibnu
Taimiyah disini mengemukakan metode tafsir yang paling bagus dan paling utama
yaitu menafsirkan ayat dengan ayat lain.[29]
b.
Hadits Nabi Muhammad SAW
Allah SWT. menjelaskan kepada Rasulullah SAW dengan cara
memberi keterangan yang jelas atau memberikan pemahaman makna, sehingga pesan
dan kandungan al-Qur’an dapat diketahui. Selanjutnya, beliau menjelaskan pesan
tersebut kepada para sahabat, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan.
Rasulullah SAW menjelaskan tentang al-Qur’an ketika
sahabat merasa kesulitan dalam memahami sebuah ayat maka mereka kembali
bertanya kepada Nabi
SAW.[30]
Berikut ini adalah contoh pertanyaan yang dilakukan sahabat dan jawaban yang
diberikan Nabi SAW kepada mereka: “Sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang
makna المغضوب عليهم ولا الضالينyang terdapat pada akhir surat al-Fatihah. Nabi
SAW menjawab: المغضوب عليهم“ orang-orang Yahudi
sedangkan “الضالين “ orang-orang Nasrani”. Jawaban Nabi SAW. ini diriwayatkan oleh Ibn Hiban dan ia
menshahihkannya.
Sebagian
ulama memberikan perhatian yang serius terhadap hadis-hadis yang berfungsi sebagai penafsir ayat-ayat
al-Quran. Mereka menghimpunnya dalam model penafsiran dengan tafsir bi al-ma’tsur.[31]. As-Sunnah
juga disampaikan secara wahyu, seperti turunnya al-Qur’an. Namun, membaca as-Sunnah tidak bernilai ibadah layaknya membaca
al-Qur’an.
Dalam konteks inilah Imam Syafi‟i dan para imam lainnya memiliki pendapat yang
sama tentang fungsi as-Sunnah
sebagai penafsir al-Qur’an.[32]
c.
Ijtihad
Kedua
sumber penafsiran tersebut disepakati diterima oleh semua sahabat, tidak
demikian dengan ijtihad. Para sahabat berbeda pendapat akan diterimanya tafsir
dengan pedoman ijtihad ini. Sebagian mereka hanya berpedoman pada riwayat saja.
Namun, sebagian dari mereka selain menggunakan riwayat, juga menggunakan
ijtihad. Dalam buku Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an, Hamka menjelaskan bahwa yang digunakan
untuk berpegang dalam metode ini adalah kekuatan bahasa dan asbabunnuzul.[33]
Para sahabat yang tidak membenarkan tafsir dengan metode ijtihad ini adalah Abu
Bakar dan Umar r.a. Sedangkan sahabat yang menafsirkan al-Qur’an
dengan metode ijtihad adalah Ibnu Mas’ud dan
Ibnu Abbas. Namun dengan kepandaian yang diberikan Allah kepada Ibnu Abbas
kemudian ia digelari dengan Tarjuman al-Qur’an.
Meskipun para sahabat pada waktu itu sudah menggunakan
metode ijtihad, tetapi mereka tidak sampai merumuskan kaidah-kaidah bahasa
maupun nahwu. Secara
akal sehat mereka masih memahami dengan baik citarasa bahasa Arab yang murni
sebelum banyak berhubungan dengan bahasa lain. Mereka sudah memahami
unsur-unsur balaghah seperti ijaz, ithnab, majaz, tasybih, dan lain-lain. Para
mufassir di masa sahabat nabi saw, diantaranya yang paling masyhur ada sembilan
yaitu: empat Khulafa’, Ibnu
Mas‟ud, Ibnu Abbas, Zaid Ibnu Tsabit, Abu Musa al-Asy’ariy, dan Abdullah Ibn Zubair r.a. Pada masa Sahabat ini
belum dilakukan pengumpulan terhadap tafsir al-Qur’an. Mereka tidak menulis tafsir, karena kondisi
waktu itu tafsir merupakan bagian dari hadits.
Sehingga dengan argumentasi
takut bercampur dengan al-Qur’an,
mereka tidak menulis tafsir. Dimulainya pengumpulan terjadi pada masa abad
kedua, ketika waktu itu Umar ibn ‟Abd al-‘Aziz
menjadi khalifah pada tahun 99 H. Waktu itu tafsir hanyalah salah satu bab dari
kitab Hadits.
2.
Tafsir Masa Sahabat Nabi Muhammad SAW
Dengan
demikian apabila kami tidak menemukan penjelasan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kami merujuk kepada pendapat
para sahabat, karena mereka lebih mengetahui hal itu.[34] Para sahabat menyaksikan turunnya al-Qur’an dan
berbagai kondisi khusus yang melatarbelakanginya. Disamping itu para sahabat
memiliki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang shahih,
terlebih lagi para ulama dan
pembesar mereka seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali
bin Abi Tahalib.
Syeikh
Al-Utsaimin menyatakan, apabila kami tidak menemukan penjelasan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, kami merujuk kepada pernyataan
sahabat.[35]
Pernyataan ini mengindikasikan anjuran safar untuk menuntut ilmu. Lewat
pernyataan ini, Ibn Mas’ud tidak
bermaksud untuk memuji dan membanggakan diri sendiri. Tetapi, maksudnya
memotifasi kita untuk mempelajari kitabullah dan menggali tafsir al-Qur’an dari
ahlinya. Bisa jadi Ibn Mas’ud ingin
mengajarkan kita semua tentang al-Qur’an.
Para
sahabat mempelajari wahyu langsung dari Rasulullah saw, mengkaji seluruh ayat,
kemudian beramal sesuai petunjuk ayat tersebut. Disamping belajar mengamalkan
suatu ayat, mereka juga menggali makna al-Qur’an dari Rasulullah SAW. sebagaimana keterangan Abdullah bin Hubaib As-Sulami. Ditemukan sejumlah tafsir dari
beberapa orang sahabat. Mereka tidak menjelaskan bahwa tafsir tersebut dari beberapa orang sahabat. Mereka tidak menjelaskan
bahwa tafsir tersebut bersumber dari Rasulullah saw. Tafsir ini dikemukakan
begitu saja seperti bersumber dari
pendapat mereka, padahal tafsir yang sama tidak dikemukakan berdasarkan rasio.
Jadi, hukum tafsir ini adalah marfu’.[36]
3.
Tafsir Masa
Tabi’in
Apabila
tidak menemukan tafsir dalam al-Qur’an, as-Sunnah,
dan juga pendapat sahabat, mayoritas ulama dalam kasus ini merujuk kepada
pendapat tabi’in, seperti Mujahid bin Jubair. Beliau alim dalam bidang tafsir,
sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad bin Ishaq. Ada beberapa lokasi yang oleh
tabi’in dijadikan sebagai pusat perkembangan ilmu tafsir.
Para tabi’in mendapatkan qaul-qaul sahabat di tiga tempat yaitu Makkah,
Madinah dan di Iraq. Syeikh Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Orang-orang yang
paling paham tentang tafsir adalah orang-orang Makkah, karena mereka adalah
murid-murid Ibnu Abbas r.a. seperti Mujahid, Ikrimah, Jubair, Thawus, dan lain-lain. Begitu
juga di Iraq ada murid-murid
Ibnu Mas’ud. Sedangkan di Madinah di bidang tafsir
seperti Zaid Ibnu Aslam.
Sebagaimana
para sahabat, tabi’in pun
ada yang menerima tafsir dengan ijtihad ada pula yang menolaknya karena
berbagai macam pandangan. Ada beberapa kelompok yang tidak membolehkan mengkritik
orang dengan beberapa hadis. Diantara tabi’in yang
tidak menerima metode tafsir bi al-ijtihad adalah Sa’id Ibn al-Musayyab dan Ibnu Sirin. Diantara
tabi’in yang membolehkan seperti Mujahid, Ikrimah
dan sahabat-sahabat yang lain.
Para Mufassir Al-Qur’an Dalam Sejarah Islam
1. Ibnu Katsir dan Corak
Penafsirannya
a) Biografi Ibnu Katsir
adalah pengarang tafsir Ibnu Kasir yang bernama I’mad al-Din Isma’il ibn Umar
ibn Kasir al-Quraisyqi. Ia biasa
dipanggil dengan panggilan Abu al-Fida. Beliau lahir di Basrah tahun 700 H/1300
M. Di bidang hadits, Ibn Katsir
banyak belajar dari ulama-ulama Hijaz. Ia mendapatkan
ijazah dari al-Wani. Ia juga dididik oleh pakar hadits terkenal di Suriah yakni
Jamal ad-Din al-Mizzi (742 H/ 1342 M) yang kemudian dijadikan mertuanya
sendiri.
b) Metode Penafsiran Kitab ini dapat
dikaegorikan sebagai salah satu kitab tafsir dengan corak dan orientasi
(al-laun wa al-ittijah) tafsir bi al-ma’sur atau
tafsir bi al-riwayah. Ini terbukti karena beliau sangat dominan dalam
tafsirannya memakai riwayah atau hadits, dan pendapat sahabat dan tabi’in. Dapat dikatakan bahwa dalam tafsir ini yang
paling dominan ialah pendekatan normatif historis yang berbasis utama kepada hadits atau riwayah. Namun Ibnu
Kasir pun terkadang menggunakan rasio atau penalaran ketika menafsirkan ayat.
Ia adalah Ismail bin Amr Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi Imaduddin
Abu Al-Fida AlHfizh Al-Muhaddits Asy-Syafi‟i. Dilahirkan pada 705 H. dan wafat
pada 774 H. Sesudah menempuh kehidupan panjang yang sarat
dengan keilmuan. Ibnu Katsir seorang pakar fikih yang mumpuni, ahli hadits yang
cerdas, sejarawan ulung dan mufassir unggulan. Menurut Ibnu Hajar, Ibnu Katsir
seorang ahli hadits yang fakih. Karya-karyanya tersebar luas di berbagai negeri
semasa hidupnya dan bermanfaat bagi orang banyak setelah wafatnya.
c) Karya-karyanya di antara karya tulisannya :
- Al-Bidayah wa An-Nihayah, dalam bidang
sejarah. Kitab ini termasuk referensi terpenting bagi sejarawan.
- Al-Kawakib Ad-Darari,
dalam bidang sejarah, semacam ringkasan dari Al-Bidayah wa An-Nihayah.
- Tafsir al-Qur’an
- Al-Ijtihad wa Thalab
Al-Jihad.
- Jami’ Al-Masanid;
- As-Sunnah Al-Hadi li
Aqwami Sunan.
- Al-Wadih An-Nafis fi
Manaqib Al-Imam Muhammad bin Idris.
d) Corak Tafsirnya Dalam
hal ini, Rasyid Ridha berkomentar, “Tafsir ini merupakan tafsir paling masyhur
yang memberikan perhatian besar terhadap riwayat-riwayat dari para mufassir
salaf, menjelaskan makna-makna ayat dan hukumnya, menjauhi pembahasan masalah
i’rab dan cabang-cabang balaghah yang pada umumnya dibicarakan secara panjang
lebar oleh kebanyakan mufassir, menghindar dari pembicaraan yang melebar pada
ilmu-ilmu lain yang tidak diperlukan dalam memahami al-Qur’an secara umum atau
hokum dan nasehat-nasehatnya secara khusus.” Di antara ciri khas tafsirnya
ialah perhatiannya yang besar kepada masalah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an
(menafsirkan ayat dengan ayat). Sepanjang pengetahuan kami, tafsir ini
merupakan tafsir yang paling banyak memuat atau memaparkan ayat-ayat yang
bersesuaian maknanya, kemudian diikuti dengan penafsiran ayat dengan
hadits-hadits marfu’ yang relevan dengan ayat yang sedang ditafsirkan, menjelakan
apa yang menjadi dalil dari ayat tersebut. Selanjutnya diikuti dengan atsar
para sahabat, pendapat tabi’in dan ulama salaf sesudahnya. Keistimewaan lain
dari tafsir ini, daya kritisnya yang tinggi terhadap cerita-cerita Israiliyat
yang banyak tersebar dalam kitab-kitab tafsir bil-ma‟tsur, baik secara global
maupun mendetail. Namun alangkah akan lebih baik lagi andaikata ia
menyelidikinya secara tuntas, atau bahkan tidak memuatnya sama sekali jika
tidak untuk keperluan filterisasi dan penelitian.
2. Ibnu Abbas Corak
Penafsirannya
a) Biografi Ibnu Abbas
adalah Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf
Al-Quraisyi Al-Hasyimi, putra paman Rasulullah Shallallahu „Alaihi wa Sallam,
Ibunya bernama Ummu Al-Fadhl Lubanah binti Al-Harits AlHilaliah. Ia dilahirkan ketika Bani Hasyim berada di
Syi‟ib, tiga atau lima tahun sebelum hijrah, namun pendapat pertama lebih kuat.
Abdullah bin Abbas menunaikan ibadah harji pada tahun Utsman bin Affan
terbunuh, atas perintah Utsman. Ketika terjadi perang shiffin, ia berada di
Al-Maisarah, kemudian diangkat menjadi gubernur Bashrah dan selanjutnya menetap
di sana sampai Ali terbunuh. Kemudian ia mengangkat Abdullah bin Al-Harits,
sebagai penggantinya, menjadi gubernur Bashrah, sedang ia sendiri pulang ke
Hijaz. Ia wafat di Thaif pada 65 H. pendapat yang dipandang shahih oleh jumhur
ulama. Al-Waqidi menerangkan, tidak ada selisih pendapat di antara para imam
bahwa Ibnu Abbas dilahirkan di Syi’ib
ketika kaum Quraisy memboikot Bani Hasyim, dan ketika Nabi wafat ia baru
berusia tiga belas tahun.
b) Posisi Keilmuannya Ibnu Abbas dikenal dengan
gelar Turjuman al-Qur’an (penafsir al-Qur’an). Habrul
Ummah (guru umat), dan Ra’isul
mufassirin (pemimpin para mufassir). Al-Baihaqi dalam Ad-Dala‟il meriwayatkan
dari Ibnu Mas’ud, “Penafsir al-Qur’an terbaik adalah Ibnu Abbas”. “Abu Nu’aim meriwayatkan keterangan dari Mujahid,
adalah Ibnu Abbas
Dijuluki dengan Al-Bahr (lautan) karena banyak dan luas ilmunya. Ibnu Sa’ad meriwayatkan pula dengan sanad yang shahih
dari Yahya bin Sa’id
Al-Anshari, “Ketika Zaid bin Tsabit wafat, Abu Hurairah berkata, “Orang paling
pandai umat ini telah wafat dan semoga Allah menjadikan Ibnu Abbas sebagai
penggantinya.” Dalam usia muda, Ibnu Abbas telah mendapat tempat yang istimewa
di kalangan para senior sahabat mengingat ilmu dan ketajaman pemahamannya, sebagai
wujud dari do’a Rasulullah
untuknya. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas sendiri dijelaskan, “Nabi pernah
merangkulnya dan berdo’a, Ya
Allah, ajarkanlah kepadanya hikmah.” Dalam Mu‟jam Al-Baghawi dan lainnya, dari
Umar bin Al-Khatthab, “Beliau mendekati
Ibnu Abbas dan berkata, sungguh saya telah melihat Rasulullah mendoakanmu, lalu
membelai kepalamu, meludahi mulutmu dan berdoa: Ya
Allah, berilah ia pemahaman yang hebat dalam urusan agama dan ajarkanlah
kepadanya takwil. ‟Bukhari
dari jalur sanah Sa’id bin
Jubair, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Umar mengikutsertakan
saya kedalam kelompok para tokoh senior perang Badar. Nampaknya sebagian mereka
merasa kurang suka lalu berkata. Kenapa
anak ini diikutsertakan ke dalam kelompok kami, padahal kami pun mempunyai
anak-anak yang sepadan dengannya? ‟ Umar
menjawab, Ia memang seperti yang kamu ketahui. ‟Pada suatu hari Umar memanggil mereka dan
mengajak saya bergabung dengan mereka. Saya yakin, Umar memanggilku itu
semata-mata hanya untuk “memamerkan” saya kepada mereka. Ia berkata, „Bagaimana
pendapat tuan-tuan mengenai firman Allah, “apabila pertolongan dan kemenangan
Allah telah tiba.” (An-Nasr:1). Sebagian mereka menjawab, Kita diperintah untuk memuji Allah dan memohon ampunan
kepada-Nya ketika Dia memberi kita pertolongan dan kemenangan.‟ Sedang yang
lain diam, tidak berkata apa pun. Lalu Umar berkata kepadaku,‟ Begitukah
pendapatmu, hai Ibnu Abbas? ‟Tidak‟ jawabku. Lalu bagaimana menurutmu? tanyanya lebih
lanjut. Saya pun menjawab, Ayat itu adalah sebagai pertanda tentang ajal
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yang Allah informasikan kepadanya,
“Apabila pertolongan dan kemenangan dari Allah telah dating, dan itu sebagai pertanda
ajalmu, wahai Muhammad, “Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohon
ampunlah kepada-Nya. Sesungguhnya Ia Maha penerima taubat.” Umar pun berkata, Aku
tidak mengetahui maksud ayat itu kecuali apa yang kamu katakana.”
c) Corak Tafsir Ibnu Abbas
Riwayat dari Ibnu Abbas mengenai tafsir tidak terhitung banyaknya, dan apa yang
dinukil darinya itu telah dihimpun dalam sebuah kitab tafsir ringkas yang
kurang sistematis tajuknya Tafsir Ibnu Abbas. Di dalamnya terdapat macam-macam riwayat dan
sanad. Tetapi sanad yang terbaik adalah melalui jalur Ali bin Thalhah
Al-Hasyim, dari Ibnu Abbas. Sanah ini menjadi pedoman Bukhari dalam kitab
shahihnya. Sedang sanah yang cukup baik, dari jalur Qais bin Muslim Al-Kufi,
dari Atha’ bin As-Sa’ib.[37]
Di dalam kitab-kitab tafsir besar yang
disandarkan kepada Ibnu Abbas terdapat kerancuan sanad. Sanad paling rancu dan
lemah, sanad melalui jalur AlKalbi dari Abu Shalih. Al-Kalbi sendiri adalah Abu
An-Nashr Muhammad bin As-Sa‟ib (wafat. 146 H.) Jika sanad ini digabungkan
dengan riwayat Muhammad bin Marwan As-Suddi As-Shaghir, maka akan menjadi
sebagai silsilah al-kadzib (mata rantai kebohongan). Demikian juga sanad
Muqatil bin Sualiman bin Bisyr Al-Azdi. Hanya saja Al-Kalbi lebih baik dari
padanya. Karena Muqatil terikat dengan berbagai madzhab atau paham yang kurang
baik. Sementara itu sanad Adh-Dhahhak bin Muzahim Al-Kufi dari Ibnu Abbas
munqathi‟, (terputus). Karena Adh-Dhahhak tidak berjumpa langsung dengan Ibnu
Abbas. Apabila digabungkan kepadanya riwayat Bisyr bin Imarah, maka riwayat
Juwaibir dari Adh-Dhahhak, maka riwayat ini tetap lemah karena Bisyr memang
lemah. Dan jika sanad itu melalui riwayat Juwaibir dari Adh-Dhahhak, maka
riwayat tersebut sangat lemah karena Juwaibir sangat lemah dan riwayatnya
ditinggalkan ulama. Sanad melalui Al-Aufi, dan seterusnya dari Ibnu Abbas,
banyak dipergunakan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim, padahal Al- Aufi itu
seorang yang lemah meskipun lemahnya tidak keterlaluan dan terkadang dinilai
hasan oleh At-Tirmidzi. Dengan penjelasan tersebut dapatlah kiranya pembaca
menyelidiki jalur periwayatan tafsir Ibnu Abbas, dan mengetahui mana jalur yang
cukup baik dan diterima, serta mana pula jalur yang lemah atau ditinggalkan,
sebab tidak setiap yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas itu shahih dab pasti.
Masalah ini telah kami kemukakan lebih rinci pada bagian terdahulu ketika
membicarakan tentang tafsirnya.
4.
At-Thobari dan Corak Penafsirannya
a) Biografi Nama lengkapnya Muhammad bin Jair
bin Yazid bin Khalid bin Katsir Abu Ja’far Ath-Thabari, berasal dari Amil, lahir dan wafat di
Baghdad. Dilahirkan pada 224 H. dan wafat pada 310 H. Ia seorang ulama yang
sulit dicari bandingnya, banyak meriwayatkan hadits, luas pengetahuannya dalam
bidang penukilan, penarjihan riwayat-riwayat, sejarah tokoh dan umat masa lalu.[38]
b) Karya-Karyanya
Ath-Thabari menulis kitab cukup banyak, antara lain: - Jami’ Al-Bayan fi Tafsir
Al-Qur‟an - Tarikh Al-Amam wa Al-Muluk wa Akhbaruhum - Al-Adab Al-Hamidah wa
Akhlaq An-Nafisah, - Tarikh Ar-Rijal - Ikhtilaf Al-Fuqaha‟ - Tahdzib Al-Atsar -
Kitab Basth fi Al-Fiqh - Al-Jami’ fi Al-Qira‟at - Kitab Tabshir fi Ushul
c) Corak Tafsirnya
Kitabnya tentang tafsir, Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, merupakan tafsir
paling besar dan utama, menjadi rujukan penting bagi para mufassir bilma’tsur. Ibnu Jarir memaparkan tafsir dengan
menyandarkannya kepada sahabat, tabi‟in dan tabi’ut tabi’in. Ia juga mengemukakan berbagai pendapat
bahwa belum pernah sebuah kitab tafsir pun yang ditulis sepertinya. An-Nawawi
dalam Tahdzib-nya mengemukakan, nada yang sama dalam menilai kitab tafsir ini.
Ibnu Jarir mempunyai keistimewaan tersendiri berupa istinbath hokum yang hebat, pemberian isyarat terhadap
kata-kata yang samar i’rabnya.
Dengan itulah, antara lain tafsir tersebut berada di atas tafsir-tafsir
lainnya. Sehingga Ibnu Katsir pun banyak menukil darinya.
5. Asy-Syaukani dan Corak
Tafsirnya
a) Biografi Asy-Syaukani
memiliki anama lengkap Al-Qadhi Muhammad bin Ali bin Abdullah Asy-Syaukani
Ash-Shan’ani. Dia
seorang imam mujtahid, pembela sunnah dan penghancur bid’ah. Dilahirkan pada 1173 H. di kampung Syaukan
dan dibesarkan di Shan’a.
belajar Al-Qur’an dengan serius. Menurut ilmu dengan tekun
dari ulama-ulama besar, banyak menghafal kitab tentang nahwu, sharaf dan balaghah. Juga menguasai ilmu ushul, metodologi
penelitian, dan ilmu berdebat, sehingga ia menjadi seorang imam yang mumpuni.
Sepanjang hayatnya, ia senantiasa bergelut dengan masalah keilmuan, baik dengan
cara membaca maupun dengan mengajar. Demikianlah hingga ajal menjemputnya pada
1250 H.
b) Madzhab dan Akidahnya
Asy-Syaukani mempelajari g\fikih dari madzahab Imam Zaid, sampai menjadi tokoh
utamanya yang selalu menulis karya, dan memberi fatwa. Lalu belajar hadits hingga menjadi seorang
ulama besar pada masanya. Namun pada akhirnya ia menjadi pembela sunnah dan
banyak mengalahkan lawan-lawan
polemiknya. Menurutnya
taklid haram. Buku berkenaan yang ia tulis adalah Al-Qaul Al-Mufid fi Adillah
Al-ijtihad wa At-Taqlid.
c) Karya-Karyanya Ia
mempunyai sejumlah karya yang bagus dalam berbagai disiplin ilmu. Di antaranya
: - Fath Al-Qadir (tentang tasfir) - Nail Al-Authar (sebuah syarah atas kitab
Al-Muntaqa Al-Akhbar, karya Majid Ibnu Taimiyah kakek daripada Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. Sebuah kitab terbaik yang ditulis dengan pendekatan fikih). -
Irsyad Al-Fuhul (tentang Ushul Fikih) - Al-Fath Ar-Rabbani (kumpulan fatwanya)
d) Corak Tafsirnya Adalah
Fath Al-Qadir, satu karya tafsir Asy-Syaukani yang menggabungkan antara
riwayat, penalaran dan pengambilan hokum atas ayatayat yang ditafsirkannya. Dalam tafsir ini, Beliau banyak merujuk pada
para mufassir seperti An-Nahhas, Ibnu „Athiyah, dan Al-Qurthubi. Kini tafsirnya
ini banyak beredal luas di berbagai dunia Islam. Semoga Allah senantiasa
melimpahkan shalawat dan salam kepada Rasul kita Muhammad, keluarga dan
sahabatnya. Amin
4.
Syarat-syarat Mufassir
Orang yang melakukan
penafsiran terhadap al-Qur’an disebut mufassir, jamaknya yaitu
mufassirun atau mufassirin. Orang yang hendak melakukan
penafsiran harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati
oleh para ulama setelah nabi Muhammad wafat. Layaknya seorang dokter,seorang
dokter harus benar-benar memahami ilmu yang bersangkutan dengan kedokteran
sebelum ia menjadi dokter. Begitu pula dengan seorang mufassir, sebelum menafsirkan al
Qur’an ia harus memenuhi kriteria dan persyaratanyang telah ditetapkan oleh
para ulama.
Seseorang yang akan
menjadi mufassir harus memiliki
beberapa persyaratan, baik yang bersifat fisik dan psikis, maupun yang bersifat diniah(keagamaan)
dan terutama syarat-syarat yang bersifat akademik.[39]
Seseorang yang hendak menjadi mufassir, ia harus orang yang telah dewasa
(baligh) dan berakal sehat. Anak kecil walaupun berakal sehat dan orang
dewasa tetapi
tidak berakal sehat penafsirannya tidak dapat diterima. Selain seorang yang sudah baligh
dan berakal sehat, seorang mufassir harus beragama Islam. Seorang non-Islam
penafsirannya tidak dapat diterima karena dikhawatirkan akan menimbulkan
kekacauan atau penyelewengan terhadap ajaran agama Islam melalui penafsiran
yang dilakukannya. Kemudian secara psikis, seorangmufassir juga harus mempunyai
etika dalam menafsirkan yang lebih dikenal dengan adab al-mufassir.
Selain
syarat psikis dan fisik, adapun persyaratan akademik bagi seorang mufassir.
Para ulama berbeda pendapat mengenai banyaknya persyaratan akademik yang harus
dipenuhi oleh seorang calon mufassir. Beberapa pendapat tersebut, yaitu:
1. Imam Jalaluddin as-Suyuthi (w.911 H/1505 M) menyebutkan terdapat lima
belas ilmu yang harus dikuasai oleh seorang yang ingin menafsirkan al-Qur’an.
Kelimabelas ilmu tersebut yaitu bahasa, nahwu, saraf, isytiqaq, ilmu ma’ani,
bayan, badi’, ilmu qira’at, ushuluddin, ushul fiqh, asbab al-nuzul, nasikh
mansukh, fiqih, hadis-hadis yang menjelaskan ayat yang masih global dan umum,
dan ilmu mauhibah.[40]
2. Muhammad
‘Abd al-Adzim al-Zarqani mengatakan bahwa macam-ilmu yang harus dimiliki oleh
seorang mufassir yaitu bahasa, nahwu, saraf, balaghah, ilmu ushul fiqh, ilmu
tauhid, mengetahui asbab al-nuzul, qashash, nasikh dan mansukh, hadis-hadis
penjelas bagi yang mujmal dan mubham, dan ilmu mauhibah.[41]
3. Al-Farmawi
menjelaskan terdapat empat macam persyaratan dan berbagai ilmu di dalamnya[42]
a. Memiliki
I’tiqad atau keyakinan yang benar dan mematuhi ajaran agama.
b. Memiliki
tujuan yang benar, seorang mufassir menafsirkan semata-mata dengan tujuan untuk
mendekatkan diri kepada Allah.
c. Berpegang
pada dalil naql (al-Qur’an, hadis, dan sahabat) serta menjauhi
periwayatan-periwayatan bid’ah.
d. Memiliki
ilmu yang dibutuhkan oleh seorang mufassir, sebagaimana yang telah dikatakan
al-Suyuthi dan al-Zarqani terdapat 15 ilmu, yaitu:
1) Ilmu
bahasa, dalam hal ini yang dimaksud yaitu bahasa Arab mengingat bahwa bahasa
yang digunakan dalam al-Qur’an adalah bahasa Arab bukan bahasa ‘Ajami. Seorang
mufassir harus mengetahui arti dan maksud kosakata yang digunakan dalam
al-Qur’an
2) Ilmu
nahwu (tata
bahasa). Dengan ilmu ini mufassir akan mengetahui perubahan makna yang terjadi
pada kalimat seiring dengan perubahan i’rab
3) Ilmu
sharaf, untuk
mengetahui bentuk asal dan pola perubahan sebuah kata
4) Ilmu
isytiqaq, jika
diambil dari dua kata dasar yang berbeda maka akan memiliki makna yang berbeda
pula. Contohnya al masih, apakah diambil dari kata al-siyasah atau
al mash
5) Ilmu
ma’ani, dengan
ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui karakteristik susunan sebuah
ungkapan yang dilihat dari makna yang dihasilkannya
6) Ilmu
bayan, seorang
mufassir dapat mengetahui karakteristik susunan sebuah ungkapan dilihat dari
perbedaan-perbedaan maksudnya
7) Ilmu
badi’, untuk
mengetahui sisi-sisi keindahan dari suatu kalimat atau ungkapan
8) Ilmu
qiraat, dengan
ilmu ini seorang mufassir dapat mengetahui cara-cara melafadzkan al-Qur’an.
9) Ilmu
ushuluddin. Dengan
ilmu ini mufassir dapat mengetahui tentang apa yang wajib, mustahil, dan jaiz
bagi Allah. Dengan illmu ushuluddin diharapkan para mufassir akan dapat
melakukan penafsiran yang sejalan dengan hakikat permasalahan.[43]
10) Ilmu
ushul fiqh, ilmu ini
untuk mempelajari cara pengambilan dalil-dalil hokum dan perumusan dalil hokum.
11) Ilmu
asbab al-nuzul, untuk
mengetahui latar belakang turunnya suatu ayat dan nantinya mufassir dapat
mengkontekskan dengan keadaan saat ini.
12) ilmu
nasikh mansukh, dengan
ilmu ini mufassir dapat mengetahui mana hadis yang datang lebih awal dan datang
akhir. Sehingga mengetahui ayat-ayat yang muhkam daripada ayat lainnya.
13) Ilmu
fiqh
14) Hadis-hadis
yang
dapat menjelaskan ayat-ayat yang mujmal dan mubham
15) Ilmu
al-Mauhibah yaitu
sebuah ilmu yang dianugerahkan Allah keapada siapa saja yang mengamalkan
ilmunya, ilmu ini buah dari takwa dan keikhlasan.[44]
Selain
ilmu-ilmu di atas, sebagian ulama menambahkan beberapa ilmu yang harus dimiliki
oleh seorang mufassir. Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya, Muhammad Rasyid
Ridha misalnya menyatakan bahwa seorang mufassir dituntut untuk mengetahui ilmu
sejarah manusia, ilmu riwayat hidup manusia, dan ilmu-ilmu yang berkaitan
dengan alam jagad raya.[45]
Muhammad Amin Suma juga menambahkan beberapa ilmu di samping 15 ilmu yang telah
disebut di atas. Muhammad Amin Suma menambahkan beberapa kelompok ilmu, yaitu:
a.
Kelompok ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi,
antropologi, ilmu hukum,
sejarah, politik, dan lain sebagainya. Tidak dipungkiri bahwa dalam penafsiran
al-Qur’an juga diperlukan ilmu-ilmu di luar ilmu al-Qur’an. Ayat al-Qur’an
tidak hanya mengkisahkan tentang agama/ketauhidan akan tetapi juga membicarakan
hubungan sesama manusia, sesama makhluk, angkasa raya, dan segala hal yang
diciptakan Allah swt.
b. Kelompok
ilmu pengetahuan alam. Ilmu ini meliputi ilmu matematika, biologi, fisika, dan
kimia. Kelompok ilmu ini juga dibutuhkan mufassir ketika hendak menafsirkan
al-Qur’an, mengingat bahwa ayat al-Qur’an tidak hanya terdapat dasar-dasar
peraturan hidup manusia yang berhubungan dengan Tuhan. Terdapat sekitar 750-763
ayat yang membicarakan tentang alam.
c. Kelompok
ilmu-ilmu lain yang secara langsung atau tidak langsung memiliki manfaat bagi
penafsiran al-Qur’an. Berbagai persoalan yang terdapat dalam al-Qur’an membuat
para mufassir perlu mempunyai berbagai macam ilmu pula.[46]
Pada
hakikatnya, mufassir harus menguasai segala macam ilmu yang ada ketika hendak
menafsirkan al-Qur’an. Dan di sini pula letak ketepatan sabda Rasulullah yang
mengaatakan bahwa orang piawai (baca: mufassir) yang sesungguhnya adalah orang
yang mampu mengadakan kajian terhadap ilmu sekian banyak orang.
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الناس اعلم يا رسول
الله؟ ، قال من جمع علم الناس
“Rasulullah
pernah ditanya, “mana orang yang dianggap paling tahu (berilmu) itu ya
Rasulullah? Nabi menjawab “orang yang (mampu) mengumpulkan ilmu banyak orang.”(HR
al-Darimi)[47]
Terdapat banyak persoalan dalam al-Qur’an dan membutuhkan
ilmu yang bermacam-macam. Suatu persoalan tidak dapat hanya dilihat dari satu
sudut pandang atau dari satu ilmu saja sehingga perlu bagi mufassir untuk
memperkaya khazanah keilmuannya dalam berbagai bidang.
5. Adab
Mufassir
Al-Qur’an sebagai kalamullah
yang diturunkan kepada nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril yang di
dalamnya memuat dasar-dasar hokum dari berbagai macam persoalan yang berkenaan
dengan alam, aqidah, social, dan lain sebagainya. Allah menjadikan al-Qur’an sebagai dasar pedoman
kehidupan bagi umat manusia di samping adanya sunnah. Oleh karenanya, tidak
diperbolehkan bagi siapapun menafsirkan suatu ayat al-Qur’an tanpa memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Sebagaimana yang telah disinggung di awal, selain
syarat-syarat yang berkenaan dengan akademik, mufassir juga harus mempunyai
etika yang patut ada pada mufassir. Orang dengan pengetahuan akademik yang kaya
tanpa dibarengi dengan etika yang patut diteladani akan sulit dipercaya oleh
orang lain akan kekayaan ilmunya tersebut. Para ulama juga merumuskan etika
atau yang sering dikenal dengan sebutan adab al-mufassir yang harus
dimiliki oleh seorang mufassir. Manna’ Khalil al-Qattan mengatakan terdapat 11
adab yang harus dimiliki mufassir:
1.
Berniat baik dan bertujuan benar
Seorang mufassir hendaknya mempunyai tujuan dan tekad
untuk kebaikan umum, berbuat baik kepada Islam, dan membersihkan diri dari
tujuan-tujuan duniawi agar Allah meluruskan langkahnya dan memanfaatkan ilmunya
sebagai buah keikhlasannya
2.
Berakhlak baik
Seorang mufassir layaknya seorang pendidik yang
harus bisa menjadi panutan yang diikuti oleh didikannya dalam hal akhlak dan
perbuatan. Kata-kata atau perbuatan yang kurang baik menyebabkan siswa enggan
memetik manfaat dari apa yang diajarkan oleh pendidik
3.
Taat dan beramal
Ilmu akan lebih dapat diterima melalui orang yang
mengamalkan ilmunya daripada melalui orang yang berpengetahuan tinggi akan
tetapi tidak mengamalkannya. Dan
perilaku mulia akan menjadikan mufassir sebagai panutan yang baik bagi
pelaksanaan masalah-masalah agama yang ditetapkannya
4.
Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan
Dengan berlaku jujur dan teliti, mufassir tidak
akan berbicara dan menulis kecuali telah menyelidiki apa yang diriwayatkannya.
Sehingga dengan cara tersebut akan terhindar dari kesalahan dan kekeliruan.
5.
Tawadhu’ dan lemah lembut
Dengan tawadhu’ dan lemah lembut akan
menghantarkan seorang alim pada kemanfaatan ilmunya.
6.
Berjiwa mulia
Seharusnya orang alim menjauhkan diri dari
hal-hal yang remeh serta tidak mengelilingi pintu-pintu kebesaran dan penguasa
bagai peminta-minta yang buta.
7.
Vokal dalam menyampaikan kebenaran
Karena jihad yang paling utama adalah
menyampaikan kalimat yang hak di hadapan penguasa lalim.
8.
Berpenampilan baik
Hal ini agar menjadikan seorang mufassir
berwibawa dan terhormat dalam semua penampilannya, juga dalam cara duduk,
berdiri, dan berjalan. Namun sikap ini hendaknya murni dari diri sendiri bukan
sebagai paksaan.
9.
Bersikap tenang dan mantap
Mufassir hendaknya tidak tergesa-gesa dalam hal berbicara
atau pun perbuatan tetapi hendaknya berbicara dengan jelas, tenang, dan mantap
agar orang yang mendengarnya memahami apa yang dikatakan dan tidak ragu akan
ketetapan yang dihasilkan seorang mufassir.
10. Mendahulukan orang yang
lebih utama
Seorang mufassir hendaknya tidak gegabah untuk
menafsirkan di hadapan orang yang lebih pandai pada waktu mereka masih hidup
dan tidak boleh merendahkan dan mengabaikan ketika mereka telah wafat. Akan tetapi hendaknya seorang mufassir belajar
dari mereka yang lebih pandai dan belajar dari karya-karya mereka.
11. Mempersiapkan
dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik
Penafsiran hendaknya dilakukan dengan melakukan
persiapan sebelumnya dan melakukan langkah-langkah penafsiran dengan baik.
Misalnya dengan memulai dengan menyebutkan asbab al-nuzul, arti kosa kata,
menerangkan susunan kalimat, menjelaskan segi-segi balaghah dan i’rab yang
padanya bergantung penentuan makna. Kemudian menjelaskan makna umum dan
menghubungkannya dengan kehidupan umum yang sedang dialami umat manusia pada
masa itu dan kemudian mengambil kesimpulan dan hukum.[48]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tafsir bermakna
menjelaskan maksud dan tujuan ayat-ayat al-Qur’an baik dari sisi makna,
kisah, hukum maupun hikmah sehingga mudah dipahami oleh umat.
Takwil adalah
memindahkan lafadz, dari makna yang lahir kepada makna lain yang juga
dipunyai lafadz tersebut dan makna tersebut sesuai dengan al-Qur’an dan sunah.
Dengan demikian, takwil berarti mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya,
yakni menerangkan yang dimaksud dari ayat al-Qur’an.
Terjemah adalah
memindahkan pembi"araan dari satu bahasa ke dalam bahasa yang lain
dengan mengungkapkan makna dari bahasa itu.
Tafsir menyangkut
seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang
mutasyabihat, samar dan perlu penjelasan. Selain itu, tafsir menerangkan
makna-makna ayat dengan pendekatan riwayat, sedangkan takwil dengan
pendekatan dirayat. Tafsir menerangkan makna ayat yang terambil dari
bentuk ibarat tersurat, sedangkan takwil dari yang tersirat isyarat-isyarat.
Seorang yang hendak melakukan penafsiran
terhadap al-Qur’an harus memenuhi syarat-syarat dan adab yang telah disepakati
oleh para ulama setelah nabi wafat. Persyaratan tersebut baik yang bersifat
fisik dan psikis serta akademik. Persyaratan fisik dan psikis berupa harus
seorang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat serta harus seorang yang
muslim. Persyaratan akademik yaitu dengan menguasai beragam ilmu yang baik
secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan ulumul Qur’an.
Kelengkapan ilmu yang harus dimiliki mufassir pada dasrnya lahir karena
tuntunan al-Qur’an sendiri yang isinya meliputi semua persoalan atau bidang
hidup dan kehidupan manusia.
Seorang mufassir juga harus mempunyai etika
yang mulia dan patut diteladani.
Etika yang mulia tersebut yang akan membawa umat manusia tidak ragu akan
ketetapan yang dihasilkan seorang mufassir.
B.
SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna,
kedepannya penulisakan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang
makalah di atas dengan sumber–sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat
dipertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap
penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah
yang telah di jelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Al-Awsi, Al-Thabathaba’i wa Manhajuh fi Tafsirih
Al-Mizan, Taheran, Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah fi Iran, 1975.
Al-Qattan,
Manna’ Khalil. 2015. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar
Nusa.
al-Zurqani,
Muhammad Abdul ‘Adzim. Manahil al-‘Irfan fi Ulumil Qur’an. CD ROOM
Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.
Amzah, Dr. Kadar M. Yusuf, m.ag. Studi Al-qur’an. Bumi Aksara,
Jakarta. 2014
As
Suyuti. Al Itqan fii Ulum al Qur’an. CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3.
48, Arrawdah Software.
Ash Siddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu al
Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. 2000
Faudah,
Mahmud Basuni. 1987. Tafsir-tafsir al-Qur’an: Perkenalan dengan Metodologi
Tafsir. Bandung: Pustaka.
Ghufron,
Muhammad. 2013. Ulumul Qur’an Praktis dan Mudah. Yogyakarta: Teras.
Izzan, Ahmad. Ulumul Qur’an: Telaah Tekstualitas dan Kontekstualitas
Al Qur’an . Bandung: kelompok Humaniora. 2005
Muhaimin,dkk.“Kawasan dan Wawasan Studi Islam”. Jakarta: Kencana.
2005.
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku: Ilmu-ilmu Al-Qur’an. PT. Pustaka Rizki Putra,
Semarang. 2002
Nasharuddin Baidan, Prof. Dr., Rekonstruksi Ilmu Tafsir,
Yogyakarta, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2000
Quthan, Mana’ul. Pembahasan Ilmu Al-Qur’an. Rineka Cipta, Jakarta.
1995
Rifat Syauqi Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, ( Jakarta: Bulan
Bintang, 1992).
Sirojuddin Iqbal, Drs. Mashuri. Pengantar Ilmu Tafsir. Angkasa,
Bandung. 1989
Suma, Muhammad Amin. 2013. Ulumul Qur’an. Jakarta:
Rajawali Pers.
[1] Muhammad Husain adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassiriin, (Kairo:
Mathba‘ah Mushthafa al-Halabi, 1976), Cet. Ke 2, h. 20
[2] Az-Zarkasyi, al-Burhdn fi 'Ulam al-Qur'an., h. 147
[3] Al-Maturidi, Ta'wildt Ahl Sunnah (Baghdad: Maktabah al-Irsyad.
1983). h. 5-6, jih. juga As-Suyuthi, al-/tgdn fi 'Ulim al-Qur'dn, h. 167
[4] 2 Louis Ma'lif, al-Munjidfi al-Lughah, (Beirut: Dar al-Masyriq,
2002), Cet. Ke-39, h, 21. lth. Jalaluddin as-Suydithi (selanjutya disebut
as-Suytithi), al-ligdn fi 'Ulim al-Qur‘an (Kairo: Dar at-Turats, t.t.), Jilid
TV, h. 167
[5] Ibrahim Madkour, a/-Mu‘jam al-Wasith, (Kairo: 1960), Jilid I. h. 33
[6] Ibnu Manzhir, Lisdn
al-'Arabd, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), Jilid 11, h. 32
[7] Muhammad Adib Shalih, Tafsir an-Nushish fi al-Figh al-Islami,
(Kairo: Mansydrat al-Kutub al-Islami, t.t.), Jilid 1, h. 356
[8] Adz-Dzahabi, ai-Tafsir wa ai-Mufassirin, (Kairo:
tp., t.t) Jilid 1, h. 17, lih. juga Manna’ Khalil al-Qaththan, Mabdhits fi
'Ulim al-Qur'an, (Riyadl: Mansydrat al-'Ashr alHadits, 1973), h. 324
[9] Al-Ghazali, al-Mustashfa, (Beirut: Dar al-Maktab al-'Hmiyyah,
1986), Jilid 1, h. 378 ‘
[10] a dz-Dzahabi., at-Tafsir wa al-Mufassiriin., h. 18
[11] Tim Penyusun Kamus Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: 1989, h. 938
[12] Ibid
[13] Adz-Dzahabi, at-Tafsir wa al-Mufassiriin, h. 23
[14] hid, h. 23
[15] Az-Zarkasyi, al-Burhdn, Jilid 2, h. 152.
[16] Ibid. h. 167
[17] As-Suydthi, al-ligdn., h. 168
[18] Ibid, h. 169
[19] Al-Jurjani, Kitdb at-Ta'rifat, (Beirut: Dar at-Turats,t.t.), h. 72
[20] Nashr Hamid Abd Zaid, Mafhiim an-Nashsh, h. 232.
[21] Wan Mohd Nor Wan Daud. "Tafsir dan Ta'wil sebagai Metode
IImiah". /s/amia. Thn I, No 1, edisi Maret, 2004, h. 63
[22] Muhammad ‘Abid al-Jabiri, Bunyah al-'Agl al-‘Arabi, (Beirut: Markaz
Dirasat alWahdah al-'Arabiyyah, 1990), h.274
[23] Ibid,
h. 291
[24] Al-Akk, Ushiil at-Tafsir, h. 60-61
[25] Ibid., h. 223-224
[26] Abdul Hayy Al-Farmawi. Metode Tafsir Maudhu‟i dan Penerapannya.
(Bandung: Pustaka Setia, 2002), 239
[27] Ibid., 240.
[28] Syaekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Sejarah Pengantar Ilmu Tafsir
Ibnu Taimiyah, Penerj. Sholihin, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2014), 342
[29] Ibid, 345.
[30] Abdul Hayy Al-Farmawi…,242.
[31] M. Hasbi Ash Shiddieqy. Sedjarah dan Pengantar Ilmu
al-Quran/Tafsir. (Jakarta: Bulan Bintang, 1972), 201
[32] Syaekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin… , 343
[33] Abdul Hayy Al-Farmawi….,244.
[34] Syaekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin…,365
[35] Ibid, 369
[36] Ibid, 373
[37] Syaikh Manna Al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Qur‟an, (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2013), 474
[38] Ibid, 477
[39] Muhammad Abdul ‘Adzim
al-Zurqani, Manahil al- ‘Irfan fi Ulumil Qur’an, hlm. 51, juz2, CD ROOM Maktabah
Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.
[40] As Suyuti, Al Itqan fii Ulum al Qur’an, hlm 213, juz 4, CD
ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah Software.
[41]Muhammad Abdul ‘Adzim al-Zurqani, Manahil al-‘Irfan fi Ulumil
Qur’an, hlm. 51, juz 2, CD ROOM Maktabah Syamilah versi 3. 48, Arrawdah
Software.
[43] Mahmud Basuni Faudah, Tafsir-tafsir al-Qur’an: Perkenalan dengan
Metodologi Tafsir, (Bandung: Pustaka, 1987), hlm. 17.
[44] Muhammad Ghufron, Ulumul Qur’an Praktis dan Mudah, (Yogyakarta:
Teras, 2013), hlm. 165.
[45] Mahmud Basuni Faudah, Tafsir-tafsir al-Qur’an: Perkenalan dengan
Metodologi Tafsir, (Bandung: Pustaka, 1987), hlm. 19.
[46] Muhammad Amin Suma, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Rajawali Pers,
2013), hlm. 409-416.
[47] Ibid, hlm. 417.
[48] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor:
Pustaka Litera Antar Nusa, 2015), hlm. 469-471.
Comments
Post a Comment