Pembagian Air
Menurut hukum syariat, air dibagi menjadi 2 macam:
1. Air sedikit
Yaitu air yang kurang dari dua qulah.
Ukuran air dua qulah adalah apabila ada bejana yang berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 60cm kemudian diisi air itu sama saja dengan ukuran 2 qulah atau sama saja dengan ukuran 216kg atau 216 liter.
2. Air banyak, yaitu air yang ukurannya ada dua qulah atau lebih.
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment