Mengucapkan Selamat Natal Menurut Zainul Anwar

Hari raya natal diperingati setiap tanggal 25 Desember dengan sesudahnya sudah pasti diikuti tahun baru Muharram. Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak umat Islam yang mengucapkan merry cristmas atau selamat natal kepada kaum kristiani, memakai kostum khas natal, membagikan hadiah layaknya santa claus, bahkan ada juga yang ikut berpartisipasi mengikuti perayaan natal.

Dalam menyikapi hal tersebut para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dengan alasan menghormati pemeluk agama kristen tanpa niat membenarkan peringatannya. Namun para ulama mayoritas melarang karena alasan peringatan natal adalah hari raya umat kristiani untuk memperingati hari lahirnya yesus yang notabene menurut mereka yesus adalah tuhan. Jika umat Islam mengucapkan selamat natal sama saja umat Islam memberi selamat akan adanya tuhan baru selain Allah.

Selain Ijma' ulama yang melarang akan ucapan selamat natal lalu apakah dulu nabi Muhammad Saw pernah mengucapkan  ucapan selamat kepada pemeluk agama lain? Setahu saya tidak pernah nabi Muhammad mengucapkan ucapan selamat kepada pemeluk agama lain meskipun hanya sekedar untuk menghormati. Nabi hanya pernah mengunjungi seorang pendeta yahudi yang sedang sakit karena dulu ketika berjuang sering membela nabi dan itupun dengan tujuan mengajak untuk masuk Islam serta nabi dulu juga melarang umatnya untuk memberi salam terlebih dahulu kepada non muslim.

Jadi jelaslah kalau memberi ucapan selamat natal, memakai pakaian natal, dan juga ikut serta mengikuti perayaan natal haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama dan perlu diketahui bahwa dalam alkitab umat nasrani atau bible tidak pernah didapati adanya ayat yang menunjukkan bahwa yesus lahir pada tanggal 25 Desember.  Berarti peringatan natal adalah Bid'ah dzolalah dalam ajaran kristen,  lalu kenapa kita yang umat Islam malah ikut-ikutan bid'ahnya orang Kristen?

Semoga kita ditunjukkan oleh Allah kepada jalan kebenaran.

Comments

Popular posts from this blog

Pedoman Transliterasi Arab Latin

Fungsi Hadits

Bolehkah Berdebat