Hukum Sholat di dalam Ka'bah
Imam Syafi'i berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa Rasul Salallahu Alaihi Wasallam masuk bersama ke dalam Ka'bah bersama Bilal, Usamah, dan Usman bin Talhah. Ibnu Umar berkata: Apa yang dilakukan Rasul di dalam Ka'bah?. Bilal menjawab: Beliau menempatkan satu tiang di sebelah kanannya, satu tiang di sebelah kirinya, dan tiga tiang di belakangnya. Kemudian
beliau mendirikan sholat.
Ibnu Umar menyatakan bahwa tiang Ka'bah berjumlah enam tiang.
Imam Syafi'i berkata: Seseorang boleh menjalankan sholat fardlu dan sunah di dalam Ka'bah, ke arah mana saja ia menghadap dan di bagian mana saja ia sholat. Ia dianggap telah menghadap kiblat sebagaimana seseorang ketika sholat di luar Ka'bah. Apabila ia menghadap pada sebagian kiblat, maka ia dianggap sudah menghadap kiblat.
Apabila seseorang yang sholat di dalam Ka'bah dan menghadap pintu Ka'bah dan tidak ada sedikitpun di hadapannya sesuatu yang menutupi bangun Ka'bah, maka hal itu tidak boleh baginya.
Begitu pula jika ia sholat di atas Ka'bah dan tidak ada satupun bangunan Ka'bah yang menutupi. Maka hal itu juga tidak boleh. Karena bangunan Ka'bah tidak ada di hadapannya.
Namun apabila diatas Ka'bah di bangun sesuatu yang dapat menutupi orang yang mengerjakan sholat, dan ia pun mengerjakan sholat, maka sholatnya dianggap memadai (sah).
Tidak ada tempat yang lebih suci daripada tempat ini (yakni diatas Ka'bah) dan tidak ada tempat yang lebih utama darinya.
Intinya boleh kita mengerjakan sholat di dalam atau diatas Ka'bah, namun tempatnya harus tertutup.
Wallahu A'lam.
Comments
Post a Comment